kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penegakan hukum sektor migas lemah


Jumat, 17 Mei 2013 / 07:35 WIB
Penegakan hukum sektor migas lemah
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi di jakarta. KONTAN/Muradi/2014/10/07


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Revenue Watch Institute merilis indeks tata kelola sumber daya (SDA) di sektor minyak, gas, dan pertambangan. Lembaga internasional ini menempatkan Indonesia di peringkat 11 dari 58 negara yang diteliti. Indonesia mendapat nilai total 66 dari maksimal 100 atau tertinggi kedua untuk kawasan Asia Pasifik setelah Timor Leste.

Lembaga nirlaba berbasis di New York ini menilai, Indonesia sudah punya regulasi sumber daya alam yang rinci, dan pengawasan aktif dari parlemen terhadap sektor migas dan pertambangan. Namun, Indonesia lemah dari sisi keterbukaan informasi karena masyarakat sulit mengakses informasi komprehensif mengenai industri migas dan pertambangan.

Penelitian yang dilakukan di Jakarta pada Maret – Juni 2012 lalu, juga menemukan Indonesia masih lemah dalam penegakan hukum di sektor migas dan pertambangan.

Adapun penilaian berdasarkan beberapa faktor. Antara lain, susunan kelembagaan dan hukum, praktik pelaporan, perlindungan dan pengendalian kualitas, lingkungan yang mendukung, aktivitas perusahaan-perusahaan milik negara, dan aktivitas transfer keuangan di daerah.

Manajer Proyek Revenue Watch Institute Matthieu Salomon menjelaskan, Indonesia harus berkomitmen mengelola sumber daya alam secara transparan. Termasuk membuka informasi pajak, keuntungan, dan pembayaran yang diterima dari migas maupun sektor pertambangan. "Dari sekitar enam poin yang kami teliti, Indonesia memiliki nilai tertinggi di faktor perusahaan milik negara dengan capaian nilai 86 dan berada di posisi ke-9 dari 58 negara," katanya, Kamis (16/5).

Matthieu  bilang, nilai terendah berada pada faktor lingkungan yang mendukung. Indonesia hanya mengantongi nilai 46 dan berada pada peringkat 21 dari 58 negara.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kementerian ESDM Djadjang Sukarna mengatakan, posisi Indonesia dalam indeks tata kelola SDA cukup bagus dan tidak terlalu buruk. "Data ini menunjukkan bahwa Indonesia besar dari sisi investasi, namun rendah dari sisi implementasi penegakan hukum," akunya.

Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, problem sektor pertambangan dan energi di Indonesia saat ini lebih banyak berasal sektor migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×