kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pendaftaran merek semakin mudah


Jumat, 14 Juli 2017 / 22:15 WIB
Pendaftaran merek semakin mudah


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman menjelaskan bahwa sedang mengupayakan penyempurnaan sistem pendaftaran merek lebih sederhana untuk prosedur pendaftaran dan mempercepat waktu penyelesaian proses pendaftaran.

Hal itu pun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah dalam melakukan pendaftaran merek. “Sebagaimana melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek,” ujarnya dalam keterangan yang diterima KONTAN, Jumat (14/7).

Menurutnya untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, bermula dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada 25 November 2016. Adapun UU tersebut hadir sebagai babak baru sistem hukum merek di Indonesia. “Di dalam UU tersebut mengatur ketentuan baru sebagai perluasan ruang lingkup perlindungan merek dan pendaftaran merek internasional,” tuturnya.

Senada dengan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Priyanto, mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (DJPP Kemenkumham). Menurutnya terkait dengan pelaksanaan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek ini untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal dalam UU Merek yang baru.

Permenkumham tersebut telah ditetapkan pada 30 Desember 2016 di Jakarta sekaligus memberikan penjelasan lebih lanjut terkait permohonan pendaftaran merek. “Juga mampu memberikan solusi yang efektif dalam rangka penyelesaian perkara di bidang merek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Takdir Rahmadi, memandang selain proses pendaftaran merek menjadi lebih singkat dengan pelaksanaan Pemenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. MA berharap dalam langkah melakukan penegakan hukum dalam bidang merek menjadi lebih efektif. Sebab untuk menangani kasus merek harus dengan putusan hukum yang sama. “Agar terwujud keadilan,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya mengenai pembahasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, telah diselenggarakan oleh DJKI dan DJPP unit kerja Kemenkumham yang bekerja sama dengan MA, dan Japan International Cooperation Agency (JICA), di JW Marriot Hotel, Jakarta, pada Kamis (13/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×