kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemprov DKI menang kasasi pengadaan Transjakarta


Senin, 30 Mei 2016 / 18:11 WIB
Pemprov DKI menang kasasi pengadaan Transjakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya dapat bernafas lega. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terkait perkara pengadaan TransJakarta dengan PT Ifani Dewi.

Dalam pengumuman yang dikutip KONTAN dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin (30/5), permohonan itu diputus pada 18 Mei 2016 lalu. "Mengadili mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon," ungkap ketua majelis hakim agung, Abdurrahman.

Dengan demikian, putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengaharuskan Pemprov DKI membayar Rp 130 miliar atas pengadaan Transjakarta dari PT Ifani.

Mendengar putusan tersebut, staf biro hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua DP Purba mengaku senang. "Berarti majelis hakim melihat kebenaran materil dalam permohonan kasasi kami," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Senin (30/5).

Adapun Pemprov DKI mendalilkan, dokumen yang menentukan itu merupakan adanya unsur tindak pidana korupsi dan adanya tindak kartel oleh Komisi Pengasawan Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengadaan TransJakarta.

"Sehingga jika kita melakukan kontrak tersebut maka Pemprov DKI dapat dijadikan tersangka dalam pengadaan TransJakarta," tambah Haratua. Meski begitu, ia tak bisa berkomentar lebih lanjut karna sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum PT Ifani Dewi Kurniawan Nugroho mengaku kecewa atas putusan kasasi itu. Pasalnya, ia menilai terdapat penyimpangan dalam proses hukum di tingkat kasasi.

Dalam permohonan kasasi, dia bilang, Pemprov DKI tidak bisa mengajukan bukti baru. Namun pihak Pemprov DKI mengajukan bukti baru pada majelis berupa putusan kartel dari KPPU. Padahal, keputusan KPPU telah dibahas sebelumnya pada sidang BANI.

"Proses kasasi tidak boleh ada bukti baru, kecuali di tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya. Dengan demikian, Kurniawan meminta untuk diadakannya arbitrase ulang. "Kami kecewa atas putusan itu, seharusnya Pemprov DKI tak bisa mangkir dari kewajibannya untuk membayar. Kalau perlu, diadakan saja arbitrase ulang," tambah dia.

Kurniawan juga menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 yang telah disepakati, memang tidak ada anggaran dana untuk sisa pembayaran kepada pihaknya. Tapi, pembayaran ganti rugi seharusnya tetap dijalankan.

Nah, untuk mendukung hal itu pihaknya juga akan mengajukan yuridis review alias tinjauan ulang ke Mahkamah Agung terkait APBD DKI Jakarta.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini pada Juni tahun lalu Pemprov DKI mengajukan tiga perlawanan atas putusan BANI tekait pengadaan TransJakarta terhadap PT Ifani Dewi. Ketiga perlwanan tersebyt didaftarkan dengan nomor pendaftaran 269, 272, dan 273 di PN Jakarta Pusat. 

Dimana, Pemprov DKI divonis melakukan wanprestasi lantaran, tak menjalani kontrak untuk membayar 161 unit TransJakarta. Unit tersebut terdiri dari 124 bus medium, 36 single bus, dan satu bus gandeng. 

PT Ifani Dewi merupakan pemenang tender pengadaan TransJakarta total kontraknya sekitar Rp 200 miliar sudah melakukan pembayaran. Tapi, sisa pembayaran Rp 130 miliar belum dibayar padahal BPKP bus sudah atas nama Pemprov DKI. PT Ifani Dewi merupakan perusahaan pemegang merek bus asal China, Anka di Indonesia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×