kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemintaan jadi perusahaan transportasi ditolak, Menhub akan diskusi dengan aplikator


Senin, 16 April 2018 / 14:44 WIB
Pemintaan jadi perusahaan transportasi ditolak, Menhub akan diskusi dengan aplikator
ILUSTRASI. Helm ojek online Uber dan Grab


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan kembali memberikan waktu kepada perusahaan aplikator (Go-Jek dan Grab) untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi. Pasalnya, pemerintah mengakui masih ada beberapa regulasi yang perlu dibicarakan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya masih memberikan waktu para apikator untuk berduksi terlebih dahulu. "Kami akan diskusi supaya jangan merasa kami memaksakan sesuatu kehendak tertentu," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana kepresidenan, Senin (16/4).

Pembicaraan tersebut terkait syarat-syarat, termasuk didalamnya berkaitan dengan persentase kepemilikan asing di perusahaan di transportasi. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) disebutkan penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja.

Sementara, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing. Maka dari itu, Budi akan kembali memanggil para aplikator untuk membicarakan lebih lanjut terkait hal ini.

Namun sayangnya, ia enggan menyebutkan batas waktu baru bagi para aplikator untuk mendaftar. "Yang jelas minggu ini akan kita undang, rapat dulu," tegas Budi.

Padahal, sebelumnya Budi meminta kepada para aplikator untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi pada akhir pekan lalu. Bahkan saat itu, ia bilang persyaratan yang membebankan aplikator akan dibahas setelah aplikator mendaftar.

Sebab perubahan status aplikator menjadi perusahaan transportasi dinilai menjadi jalan tengah, agar pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan. Namun sayangnya, hal tersebut ditolak oleh para aplikator.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pekan lalu mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dalam menjalankan kewajiban tersebut. "Walaupun kami terbuka untuk opsi pemerintah dan mendukung timeline mereka, pertimbangan kami adalah masalah DNI. Perusahaan transportasi kena DNI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×