kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah mulai menyisir data amnesti pajak


Senin, 08 Mei 2017 / 08:12 WIB
Pemerintah mulai menyisir data amnesti pajak


Reporter: Adi Wikanto, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai memanfaatkan data hasil program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Mereka menyisir data wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta tax amnesty tetapi diduga tidak melaporkan seluruh hartanya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tiap satu kantor wilayah (kanwil) pajak berhasil memeriksa 500 wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan dalam satu bulan pertama usai tax amnesty kelar. "Kami panggil WP-nya kemudian minta penjelasan. Kami memeriksa ini tergantung datanya, seberapa akurat," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5).

Dalam pemeriksaan tersebut, setiap petugas pajak akan membandingkan data WP dengan data hasil analisis Ditjen Pajak. Asal tahu saja, Ditjen Pajak telah memiliki data pihak ketiga yang jumlahnya 350 jenis data. Dari 350 jenis data itu, ada sekitar 70 data yang ada nilai rupiahnya seperti data kekayaan, data transaksi keuangan dll. "Setiap Kanwil sudah (jalankan pemeriksaan). Saya keliling, kami lanjutkan dari data amnesti pajak, tapi tidak perlu diekspos," ucap Ken.

Namun, potensi penerimaan pajak dari kegiatan ini masih belum jelas. Soalnya, hal itu tergantung pada pengakuan sang WP. Pasalnya, yang menentukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bukan pemeriksa melainkan WP sendiri. "Itu satu jenis pajak uncontrollable, saya tidak tahu bisa dapat berapa karena tergantung dari dari WP-nya mengakui berapa. Kalau saya koreksi 10 tetapi WP bilang dua, ya hanya dua yang dibayarkan," kata Ken.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, menilai sudah seharusnya Ditjen Pajak memanfaatkan data program pengampunan pajak secara optimal. Namun, bukan data peserta tax amnesty yang diperiksa, melainkan wajib pajak yang tak mengikutinya.

Pemerintah menyatakan ada potensi dana Rp 11.000 triliun yang seharusnya diikutkan pengampunan pajak. Nyatanya, tax amnesty hanya melibatkan dana kurang dari Rp 4.000 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×