kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,00   6,36   0.69%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kaji pendanaan infrastruktur via PBAS


Senin, 04 Februari 2013 / 10:58 WIB
Pemerintah kaji pendanaan infrastruktur via PBAS
ILUSTRASI. Inflasi bulan September 2021 diprediksi cuma sebesar 0,01%, lebih rendah dari bulan sebelumnya.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji pengembangan skema pendanaan alternatif untuk mendanai proyek infrastruktur. Pendanaan berupa hybrid financing dengan metode performance-based annuity scheme (PBAS) ini tengah digodok Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI).

Metode PBAS sendiri artinya pemerintah akan membayar proyek yang didanai oleh swasta dengan cara mencicil setelah proyek selesai. Selain itu pemerintah juga akan membayar operation and maintenance (O&M) cost ke swasta bersamaan dengan cicilan tersebut. "Saat membangun proyek tersebut, pihak swasta tetap akan mendapat jaminan dari pemerintah bahwa proyek tersebut akan dibayar pemerintah," jelas Kepala Divisi Integrasi Program KP3EI Wahyu Utomo.

Rencananya pendanaan alternatif ini dilakukan untuk proyek yang dinilai tidak financially viable. Sehingga kebutuhan dana untuk proyek tersebut, dapat dialihkan pemerintah untuk mengerjakan proyek lainnya yang lebih mendesak kebutuhannya.

Sayang, Wahyu  belum dapat memperkirakan kapan metode pendanaan ini dapat dilaksanakan sebab rencana tersebut baru masuk ke Menteri Koordinator Perekonomian. Yang pasti, metode PBAS ini sudah banyak diaplikasikan di India dengan pembangunan proyek jalan dan pelabuhan.

Skema pembiayaan infrastruktur yang saat ini sudah dilakukan antara lain pembiayaan pemerintah sendiri, kerjasama pemerintah swasta (KPS) dan penugasan khusus kepada BUMN/BUMD. Untuk KPS, Wahyu mengatakan masih perlu ditingkatkan karena masih terbatas dan perlunya penguatan aturan serta koordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×