Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, penundaan pembahasan tersebut telah disampaikan kepada DPR kemarin (23/4).
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Jumat (24/4).
Baca Juga: Ini alasan Puan minta Baleg DPR tunda bahas pasal ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Menurut Jokowi, dengan ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan tersebut, maka pemerintah dan DPR akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi dari pasal-pasal yang terkait dalam RUU Cipta Kerja tersebut.
Tak hanya itu, penundaan pembahasan ini pun menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani pun telah meminta Badamn Legislasi (Baleg) DPR untuk enunda pe,nbahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja
Menurut dia, mengingat sudah memasuki bulan ramadan, maka dia berharap Baleg fokus pada klaster per klaster yang bisa dibahas dalam waktu pendek. Penundaan tersebut pun memberi waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat lebih dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News