kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dan DPR patok ICP US$ 45 per barel


Selasa, 14 Juni 2016 / 20:00 WIB
Pemerintah dan DPR patok ICP US$ 45 per barel


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Trend harga minyak dunia yang menanjak naik, membuat pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk merevisi proyeksi harga minyak Indonesia, atau Indonesia Crude Price (ICP) menjadi US$ 45 per barel. Jumlah itu lebih tinggi dari asumsi ICP yang diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2016 yang hanya US$ 35 per barel.

Namun, jika dibandingkan asumsi makro dalam APBN 2016, jumlahnya sedikit lebih rendah karena sebelumnya sebesar US$ 50 per barel. Rabu besok (15/6), keputusan Komisi VII ini akan dibahas dalam rapat Panja asumsi makro antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kenaikan ICP dari usulan ini memang sudah memperkirakan kenaikan harga minyak dunia, yang sudah menyentuh US$ 50 per barel. "Kita tidak tahu, kedepan akan seperti apa tetapi trendnya menunjukan kenaikan," kata Sudirman, Selasa (14/6) di Jakarta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara bilang, kenaikan ICP ini diperkirakan akan mempengaruhi postur anggaran secara keseluruhan. Sebab, bisa dipastikan, jika ICP meningkat maka penerimaan negara dari Pajak Penghasilan minyak dan gas bumi (migas) juga meningkat.

Dalam nota keuangan RAPBN-P 2016 disebutkan elastisitas setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barrel akan meningkatkan pendapatan negara antara Rp 3,6 triliun-Rp 4,3 triliun. Sementara itu, belanja negara juga akan meningkat antara Rp 2,3 triliun- Rp 4 triliun.

Dengan begitu, masih ada potensi mengurangi defisit anggaran sebesar Rp 0,3 triliun-Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×