kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?


Kamis, 12 Oktober 2017 / 23:02 WIB
Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung Rabu (11/10), pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. 

"Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman.

Meski demikian, hadirnya BPJPH bukan tanpa pro dan kontra. Sebagaian pihak menilai langkah pembentukan BPJPH telah mencabut kewenangan MUI. 

Asal tahu saja, MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989. Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat.

Di akun instagram @bongkartaktik.id, postingan pemberitaan perihal BPJPH menarik banyak perhatian nitizen. Setidaknya sudah ada 816 komentar nitizen yang menanggapi soal BPJPH terhitung Kamis (12/10).  

 

. . ߎ¥,- Eramuslim – Rabu 11 Oktober 2017, Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang akan menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah. “Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta. Lukman menjelaskan bahwa kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. Menurutnya, BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Sementara MUI akan menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan atau menjadi pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk. Lebih Jauh Lukman menjelaskan bahwa tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH. Yang pertama adalah penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH. “Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut,” terang Lukman. Selanjutnya, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH. Selain itu, MUI juga memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal. “Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI,” ungkapnya. Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya. (Antara/Ram)

A post shared by ߒ²Official Accountߒ² (@bongkartaktik.id) on

Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan. 

Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH. Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal. Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×