kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berikan relaksasi piutang kepada 36.283 debitur, bagaimana mekanismenya?


Sabtu, 27 Februari 2021 / 20:20 WIB
Pemerintah berikan relaksasi piutang kepada 36.283 debitur, bagaimana mekanismenya?


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi terhadap piutang dari 36.283 debitur. Insentif yang diberikan antara lain berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan melalui beleid itu, pemerintah menjalankan amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Melalui infrastruktur terminal LNG, pemerintah dorong pemanfaatan gas bumi

Harapannya, relaksasi piutang yang diberikan dapat meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah. 

“Jadi ini untuk membereskan tata kelola piutang negara untuk debitur yang tergolong kecil dan dalam konteks kondisi pandemi Covid-19,” kata Isa saat Konferensi Pers Keringan Utang, Jumat (26/2).

Lebih lanjut, PMK 15/2020 menjelaskan program Keringanan Utang ditujukan kepada tiga jenis debitur. Pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, perorangan yang merupakan debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana atau KPR RS/RSS paling banyak Rp 100 juta. Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Dana BOS 2021 akan berbeda antar daerah, ini penjelasan lengkapnya

Isa mengatakan, agar ketiga debitur tersebut bisa mendapatkan keringanan piutang maka prasyaratnya yakni pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. 

Direktur Piutang Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Lukman Effendi  menambahkan hingga akhir tahun lalu, dari 36.283 debitur terdapat Rp 1,7 triliun nilai piutang yang belum diselesaikan. Dari angka tersebut hanya 1.749 debitur dengan nilai piutang Rp 42,3 miliar yang aktif melakukan pembayaran. 




TERBARU

[X]
×