Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Perindustrian belum bisa menghapus bea masuk impor mesin bagi industri mobil nasional. Saat ini, besaran tarif bea masuk impor mesin otomotif itu sebesar 10%.
Menteri Perindustrian MS Hidayat beralasan, penghapusan bea masuk impor mesin otomotif itu justru akan menguntungkan produsen di negara asal. "Jadi maksud kebijakan ini justru untuk mendorong industri perakitan dalam negeri," katanya, Selasa (31/1).
Hidayat membantah apabila penerapan bea masuk itu sebagai tindak diskriminatif. Menurutnya, tarif itu sesuai buku tarif kepabeanan tahun 2012.
Sementara perusahaan yang memproduksi mesin dapat mengimpor komponen dengan skema incompletely knock down yang tarif bea masuknya 2,5 % atau impor dengan tarif 0 % hingga 10 %. "Ketentuan ini bisa berlaku bagi semua agen agen pemegang merek atau pun merek lokal," katanya.
Hidayat menegaskan, pihaknya tetap mendukung perkembangan industri mobil nasional. Dia mengaku telah memberikan nomor identifikasi kendaraan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi. Ini artinya, produsen Kiat Esemka ini sudah memenuhi persyaratan memproduksi mobil.
Namun, dia mengingatkan, industri mobil nasional ini karena memiliki mata rantai yang panjangan dan persaingannya ketat. Dia juga mengatakan, produsen kendaraan ini belum mempunyai jaringan purna jual, penyediaan suku cadang, layanan servis dan penjualan agak terbatas. Karena itu, Hidayat mengatakan perlu keterlibatan pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













