kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan gelontorkan program bantuan sosial


Selasa, 16 April 2013 / 16:55 WIB
Pemerintah akan gelontorkan program bantuan sosial
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan patung Banteng Wulung di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Herlina KD | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menerapkan dua harga untuk bensin Premium akan diiringi dengan upaya meminimalisir dampaknya terhadap masyarakat miskin. Makanya, pemerintah akan mempertimbangkan percepatan program bantuan sosial untuk kemiskinan seperti beras miskin, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Beasiswa Siswa Miskin (BSM).

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menuturkan, pemerintah akan mempertimbangkan adanya percepatan program bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Ini dilakukan untuk mengurangi dampak pengendalian BBM bersubsidi terhadap masyarakat miskin.

Hanya saja, "Bagaimana operasionalnya masih akan didiskusikan, apakah akan ditambah dan dipercepat (untuk pemberian raskin dan BSM)," kata Anny Selasa (16/4).

Pemerintah masih membicarakan bentuk pelaksanaan program bantuan sosial yang saat ini ada. Ia mencontohkan, apakah beras miskin (raskin) yang diberikan untuk 12 bulan akan ditambah menjadi 14 bulan, lalu BSM yang selama ini diberikan melalui sekolah apakah akan diberikan dalam bentuk tunai dan ditambah jangkauannya.

Anny menambahkan, jika pemerintah melakukan percepatan program raskin, maka tak perlu menunggu APBNP. Pasalnya, anggaran untuk raskin yang 12 bulan sudah ada di dalam APBN 2013. Namun, jika ada penambahan maka perlu dibicarakan melalui APBNP.

Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Rencananya, pemerintah akan memberlakukan dua harga untuk bensin Premium, Rp 4.500 untuk angkutan umum (pelat kuning) dan sepeda motor dan Rp 6.500 - Rp 7.000 per liter untuk kendaraan pelat hitam. Kebijakan ini akan berlaku mulai Mei nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×