Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan membekukan seluruh peraturan yang memuat terkait perizinan berusaha. Hal ini ditujukan agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi dalam mengurus izin.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembekuan itu akan dilakukan dalam 1-2 pekan ke depan.
"Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga itu dalam 1-2 minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua," ungkapnya di rapat kerja pemerintah (RKP) 2019 di Jiexpo Kemayoran, Rabu (28/3).
Sementara itu, terkait Undang-Undang (UU) terdapat 10-11 UU yang mengatur tentang perizinan akan diubah. Lebih lanjut, ia menyatakan UU tersebut pada akhirnya akan membuat satu UU baru untuk mengatur soal ini.
Adapun untuk pelaksanaannya itu akan diterapkan melalui omnibus law. Adapun konsep omnibus law ini dilakukan biasanya dilakukan untuk menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara terkait, peraturan yang akan dibekukan dibekukan itu setidaknya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal ini. "Nantinya kita tentukan peraturan mana yang masih bisa dilakukan ke depannya," tambah Darmin.
Hal itu dilakukan demi tidak ada lagi hambatan syarat-syarat berizin. Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya saat ini Indonesia memiliki 42.000 regulasi yang tersaring dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah beserta turunannya.
Maka dari itu ia mengungkapkan, agar kepala daerah untuk jangan membuat terlalu banyak peraturan. "Ya ga usah banyak-banyak, yang penting peraturan itu kualitasnya yang bisa mendorong ekonomi dan meringankan beban masyarakat," tambah Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News