kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda masih harus mengelola terminal tipe A


Rabu, 04 Januari 2017 / 17:45 WIB
Pemda masih harus mengelola terminal tipe A


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tetap akan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kebijakan pengambilalihan pengelolaan terminal tipe A dan jembatan timbang dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Pusat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sejak akhir tahun lalu proses pengambilalihan sudah berjalan. "Terminal tipe A itu pada dasarnya dialihkan ke pemerintah pusat. Tetapi pengelolaanya kami minta tetap di daerah, kami sebagai regulator," kata Budi, belum lama ini.

Proses pengambil alihan kewenangan ini menurut Budi dilakukan secara bertahap. Beberapa terminal yang sudah mulai dilakukan pengambil alihan kebijakan itu antara lain Jakarta dan Solo. Dengan adanya perpindahan kewenangan ini diharapkan kualitas pelayanan menjadi lebih baik.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Pemeintah Nomer 43 Tahun 1993, terminal penumpang diklasifikasikan menjadi 3 tipe terminal. Terminal Tipe A menampung angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Setidaknya, terdapat 140 terminal Tipe A yang dikelola oleh pemerintah kota dan kabupaten. Banyak kondisi tipe A di Indonesia yang masih kurang nyaman. Oleh karena itu pemerintah pusat akan melakukan perombakan terminal Tipe A seperti stasiun.

Terminal penumpang Tipe B yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, perubahan skema pengalolaan terminal tipe A dan jembatan timbang ini menjadi dilema bagi pemerintah pusat. "Kalau kondisinya tidak layak maka akan menjadi beban, begitu sebaliknya," kata Darmaningtyas.

Oleh karena itu, menurut Darmaningtyas langkah yang terbaik bagi pemerintah pusat adalah menkombinasikan dengan Pemda. Pengelolaan tetap dilakukan ditingkat Pemda, namun Pemerintah pusat hanya membuat standar dan melakukan evalusai. "Sehingga tidak harus mengelola. Pengelolaan bisa di delegasikan daerah," ujar Darmaningtyas.

Selama ini, terminal tipe A dan jembatan timbang menjadi ajang bagi Pemda untuk mencari pandapatan. Namun, dari sisi pelayanan tidak diperhatikan. Darmaningtyas berpendapat, bila kondisi terminal tipe A tidak layak, maka ada baiknya diturunkan kelasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×