kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja minta JHT dikembalikan untuk masa pensiun


Senin, 16 Mei 2016 / 17:25 WIB
Pekerja minta JHT dikembalikan untuk masa pensiun


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 mendapat pertentangan dari kalangan buruh. Beleid yang merevisi PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT itu dinilai tidak tidak sesuai dengan filosofi JHT yakni memberi jaminan peserta saat memasuki hari tua.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) R Abdullah mengatakan, JHT perlu diperjuangkan agar dikembalikan sesuai semangat awalnya.

“JHT harus diselenggarakan sesuai filosofinya, jangan diutak-atik karena alasan butuh uang ketika menganggur," kata Abdullah, belum lama ini. Sekadar mengingatkan, setelah revisi, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja bisa mencairkan JHT.

Dengan ketentuan yang baru ini, imbal hasil yang diperoleh peserta dalam manfaat JHT menjadi sedikit. BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengutamakan untuk berinvesitasi pada instrumen jangka pendek sehingga imbal hasilnya rendah. Tentunya itu merugikan bagi peserta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, bila tidak ada revisi aturan tentang penarikan dana JHT tersebut maka diprediksi tahun ini imbal hasil pengembangan yang diterima peserta tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.

Sekadar membandingkan, bila sebelum September 2015 rata-rata jumlah klaim JHT yang terlayani sebanyak 80.000 pengajuan per bulan, namun setelah September 2015 meningkat tajam menjadi 250.000 pengajuan per bulan.

Berdasarkan demografi klaim BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata klaim JHT dilakukan dengan alasan mengundurkan diri atau PHK dengan prosentase sebesar 88%. Sementara itu, klaim JHT karena sudah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun hanya 2%. Sisanya klaim diambil karena alasan meninggal dunia, meninggalkan NKRI, cacat serta penerikan setelah kepesertaan 10 tahun.

Sejak Januari 2015 hingga Januari 2016 trennya klaim JHT mengalami kenaikan. Walau demikian, puncak penarikan dana JHT tertinggi pada bulan September 2015 pasca diperbitkannya PP JHT yang baru.

September 2015 jumlah pengajuan klaim JHT tercatat 315.708 kasus dengan besaran nilai klaim Rp 1,9 triliun. Sementara pada Januari 2016 jumlah pengajuan klaim sebanyak 209.846 kasus dengan nilai Rp 1,5 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan kajian atas penerapan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JHT tersebut.

Pasalnya, implementasi beleid yang mulai berlaku pada September 2015 itu dinilai telah melenceng dari semangat untuk perlindungan bagi pekerja setelah pensiun. “Nanti kami akan kaji kembali. Kaji dulu sambil melihat maunya pekerja seperti apa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×