kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja informal bisa kredit untuk bangun rumah


Minggu, 27 Agustus 2017 / 18:00 WIB
Pekerja informal bisa kredit untuk bangun rumah


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi para pekerja informal berpenghasilan rendah dan tidak tetap yang membutuhkan pinjaman untuk membangun rumah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) baru saja meluncurkan program Pembiayaan Mikro Perumahan (PMP).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera, Lana Winayanti mengatakan, program PMP ini dapat menjembatani pemenuhan kebutuhan pekerja informal melalui bantuan akses pembiayaan ke perbankan ataupun lembaga pendanaan untuk membangun rumah inti tumbuh (RIT) maupun perbaikan rumah.

Saat ini, ada tiga lembaga pendanaan yang telah menandatangani nota kesepahaman untuk program ini, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) dan Pegadaian.

“Pendanaan pinjaman ini bukan dari APBN, kami kerja sama dengan perbankan dan lembaga pendanaan. Nantinya, pekerja informal, seperti tukang bakso, tukang cukur, nelayan, petani, buruh bangunan kontrak, dan sebagainya diharapkan bisa mengakses fasilitas pinjaman ini untuk hunian yang lebih layak. Tentu rumahnya adalah rumah subsidi yang ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," terang Lana di kantor Direktorat jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan Kemenpupera, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Skema PMP siifatnya bertahap dan berulang. Dana pinjaman (kredit) yang diberikan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan atau perbaikan rumah secara bertahap. Maksimal pinjaman (kredit) yang diberikan adalah Rp 50 juta, dengan jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun.

Bunga pinjaman yang dikenakan adalah bunga komersial, sesuai dengan ketentuan bank pemberi pinjaman (debitur). Setelah pinjaman lunas, debitur dapat mengajukan pinjaman kembali dengan nilai yang lebih besar dari sebelumnya, dan dengan jangka waktu maksimal yang sama.

"Menurut berbagai kajian ekonomi, skema ini yang cocok bagi pekerja informal. Dengan besaran plafon maksimal Rp 50 juta dan jangka waktu angsuran maksimal lima tahun, akan mengurangi risiko kredit macet. Hal ini sesuai karakteristik pekerja informal," ungkap Lana.

Lanjutnya, pemanfaatan dana pinjaman bisa bersifat fleksibel dan bertahap sesuai kebutuhan. Misal, pinjaman pertama digunakan untuk pembelian kavling tanah, membangun pondasi dan konstruksi bangunan, dan membangun pagar. Kemudian jika pinjaman sudah lunas, kreditur bisa mengajukan pinjaman baru untuk mengembangkan rumah, misal menambah kamar, toilet, atau perbaikan rumah lainnya.

Program PMP perdana telah diluncurkan sekitar pertengahan Agustus 2017 di Semarang, Jawa Tengah, dan akan efektif mulai Oktober 2017.

Sebagai pilot project, tahun ini, PMP akan diberikan kepada komunitas pekerja informal berpenghasilan rendah dan tidak tetap di 16 provinsi seluruh Indonesia. Enam belas provinsi tersebut akan memperoleh dana dekonsentrasi Sub-Bidang Pembiayaan Perumahan Tahun 2017 senilai Rp 16,3 miliar.

Keenambelas provinsi tersebut meliputi Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×