kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja dapat angin segar di gugatan ke Pelindo II


Selasa, 07 Juni 2016 / 22:05 WIB
Pekerja dapat angin segar di gugatan ke Pelindo II


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Para pekerja Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu optimistis gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) akan diterima oleh majelis hakim.

Hal itu seiring dengan putusan sela majelis yang menolak eksepsi Menteri Perhubungan (tergugat II) dan Hutchison Port Holdings Limited (turut tergugat I). Atas putusan sela itu pula, majelis memutuskan untuk kembali melanjutkan persidangan karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini.

"Atas putusan sela ini kami sih optimistis kalau gugatan ini akan diterima oleh majelis hakim untuk seluruhnya mengingat eksepsi para tergugat telah ditolak," ungkap kuasa hukum para pekerja Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Munatsi Mustaman kepada KONTAN, Selasa (7/6).

Adapun dalam dalil eksepsinya, keduanya berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhak memeriksa dN mengadili perkara ini. Tapi seharusnya yang memiliki kewenangan adalah komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) karena berkenaan masalah monopoli soal tender kepemerintahan yakni perpanjangan konsesi pelabuhan.

Kendati demikian, majelis berpendapat, objek yang dipermasalahkan dalam eksepsi Menhub dan Hutchison berbeda. Dimana, dalam gugatan ini bukan lah soal monopoli tender. Melainkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelindo II terhadap perpanjangan konsesi JICT dan membiarkan Hutchison untuk mengoperasikannya serta memelihara terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok.

Sekadar tahu saja, putusan sela tersebut diketuk palu oleh ketua majelis hakim Suradi pada pekan lalu, Selasa (26/5). Persidangan pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penggugat hari ini, Rabu (8/6).

Terkait bukti yang akan diberikan, Munatsir pun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas bukti yang kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul dari perpanjangan konsesi JICT tersebut.

Sementara itu secara terpisah, staf biro hukum Kemenhub Sri Lestari mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. "Majelis menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan pemeriksaan perkaranya dilanjutkan ke pokok perkara," ujarnya kepada KONTAN lewat pesan singkat. Pihaknya pun mengaku siap mengikuti jalannya persidangan meski eksepsinya telah ditolak majelis.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum JICT, Fredrik J. Pinakunary. "Menurut majelis demikian, kami ikuti saja proses persidangan sesuai dengan prosesur yang berlaku," tukasnya singkat.

Sekadar mengingatkan, perkara ini didaftarkan para penggugat lantaran mereka menilai perpanjangan konsesi JICT telah melanggar asas kepatutan. Dimana, nilai yang didapat Pelindo II dari Hutchison terlalu rendah yakni hanya US$ 215. Padahal kapasitas volumenya sudah meningkat dua kali lipat menjadi 2,8 juta teus.

Padahal berdasarkan hasil verifikasi Financial Research Institute (FRI) yang adalah konsultan independen Dewan Komisaris Pelindo II menyatakan nilai JICT saat ini seharusnya adalah US$ 854 juta. Dengan begitu, bila Hutchison hanya mengeluarkan dana US$ 215 juta seharusnya hanya berhak memiliki 25,2% saham JICT. "Nilai konsesi baru yang US$ 215 juta itu hanya setara dengan keuntungan JICT selama dua tahun," tegas Arief.

Dalam kasus ini, penggugat tak hanya menyeret Pelindo II sebagai tergugat. Namun juga menyeret Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai tergugat II. Mereka menilai menteri perhubungan memiliki peran penting untuk perpanjangan kontrak ini selaku regulator.  Tak lupa, pihaknya juga menyertakan Hutchison Port Holdings Limited dan PT Jakarta International Cobtainer Terminal (JICT) sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×