kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Patrialis bantah uang umrah dari importir sapi


Senin, 03 Juli 2017 / 16:23 WIB
Patrialis bantah uang umrah dari importir sapi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku menerima uang US$ 10.000 dari kawan dekatnya, Kamaludin. Uang tersebut berasal dari importir daging sapi, Basuki Hariman.

Namun Patrialis menjelaskan duit tersebut merupakan pembayaran piutang yang lantas dipakai untuk membiayai keperluan umrah. Ia mengelak bahwa duit berasal dari Basuki.

Hal itu dijelaskan Patrialis dalam kesaksiannya untuk dua terdakwa pemberi suap Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7).

"Waktu dia serahkan uang, saya tanya, ini bayar utang kan? Lalu dia jawab, iya bayar utang. Saya pun punya bukti transfer uang kepada Kamal," ucap Patrialis.

Patrialis menjelaskan lebih lanjut penagihan piutang tersebut bermula dari cerita Kamaludin bahwa ia akan berlibur bersama keluarganya.

"Saya bilang, 'wah Antum sudah banyak duit dong? Kalau begitu utang dibayar dong'," imbuhnya.

Jumlah nilai utang Kamaludin kepada Patrialis ialah Rp 120 juta. Jumlah ini sama dengan penyerahan uang dari Kamaludin yang juga tercantum dalam dakwaan. Tepatnya, pada 23 Desember 2016, Kamal menyerahkan uang US$ 10.000 kepada Patrialis.

Sebelum ada penyerahan uang, jaksa menguraikan bahwa Kamaludin lebih dulu meminta duit pada Basuki.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya gugatan uji materi di MK mengenai UU Kesehatan Hewan dan Peternakan. Basuki dan Fenny menyuap Patrialis melalui Kamaludin agar putusan uji materi sesuai dengan harapan mereka.

Perbuatan Patrialis Akbar dan Kamaludin ini diancam dengan dua dakwaan yang bersifat subsider, yaitu pertama Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. Pasal 55 ayat-1 ke-1 dan pasal 64. Sementara yang kedua, Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. Pasal 55 ayat-1 ke-1 dan pasal 64.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×