kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Terindikasi penipuan, waspadai UN-Swissindo


Selasa, 20 September 2016 / 15:52 WIB
OJK: Terindikasi penipuan, waspadai UN-Swissindo


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

PALANGKA RAYA. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto menghimbau masyarakat di seluruh Indonesia agar mewaspadai dan tidak mempercayai apapun yang berkaitan dengan UN-Swissindo, karena terindikasi akan melakukan penipuan.

Menurut Rahmat, informasi yang disebarkan UN-Swissindo bahwa pihaknya memegang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan sebagai lembaga pendiri Negara telah mengeluarkan surat pelepasan atau pembebasan utang masyarakat, sangat menyesatkan.

"Sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk mengganti utang atau kredit masyarakat dengan dana yang ada di Bank Indonesia melalui SBI dan dikuasakan ke UN-Swissindo. Itu penipuan bahkan pelanggaran pidana," ujarnya di Palangka Raya, Selasa (20/9).

Selain terindikasi akan melakukan penipuan terhadap masyarakat di seluruh Indonesia, UN-Swissindo telah melanggar hukum karena mengaku memiliki dana di SBI sebagai pengganti utang atau kredit masyarakat di bank.

Rahmat mengatakan, UN-Swissindo juga terindikasi mengajak masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak perlu membayar hutang atau kredit. Padahal berdasarkan hukum, namanya utang piutang tetap harus dibayar.

"Seandainya UN-Swissindo memungut uang dengan dalih pendaftaran atau biaya administrasi, maka dapat dipastikan melakukan pelanggaran. Sebab, lembaga ini tidak memiliki izin untuk itu. Jadi, ada tiga unsur pelanggaran hukum yang berpotensi akan dilakukan UN-Swissindo," bebernya.

Rahmat menghimbau masyarakat apabila mendapatkan undangan pertemuan dari UN-Swissindo, agar mengabaikan. Bahkan bisa melaporkan ke aparat kepolisian karena terindikasi akan melakukan penipuan maupun perbuatan melanggar hukum.

"OJK di wilayah Sulawesi telah menerima undangan dari UN-Swissindo untuk melakukan pertemuan terkait keberadaan lembaganya. Informasinya, undangan dari UN-Swissindo juga telah tersebar di seluruh Indonesia. Waspadai UN-Swissindo ini karena terindikasi akan melakukan penipuan," tegas Rahmat.

Berdasarkan undangan yang diterima Ketua OJK Sulteng, UN-Swissindo akan mengadakan publikasi dan sosialisasi terkait sertifikat pelepasan beban utang TNI, Polri dan seluruh Indonesia maupun Voucher M1 Master Bon Selaku Human Obligation.

UN Swissindo mengklaim telah membebaskan utang rakyat Indonesia baik di bank maupun di perusahaan leasing sejak 4 Februari 2016. Lembaga ini mengaku telah menitipkan dananya di Bank Indonesia dan 6 prime bank untuk membebaskan utang rakyat Indonesia. (Jaya Wirawana Manurung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×