kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,47   7,12   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nurbaya kebut BLU dana kehutanan


Senin, 16 Mei 2016 / 10:18 WIB
Nurbaya kebut BLU dana kehutanan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akan medirikan lembaga khusus yang akan mengelola dana reboisasi dan hibah internasional di sektor kehutanan. Lembaga baru ini berbentuk badan layanan umum (BLU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, pembentukan BLU ini bertujuan agar pengelolaan dana kehutanan bisa lebih tertib. Menurutnya, untuk membentuk BLU ini, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). "PP-nya masih dibahas, nama BLU juga belum ditentukan," ungkap Siti, kepada KONTAN pekan lalu.

Siti menambahkan, rancangan PP tersebut akan mengatur secara rinci tentang tugas dan fungsi BLU di sektor kehutanan tersebut. Catatan saja, pemerintah mendapatkan hibah dari beberapa negara untuk menangani masalah hutan seperti pembakaran hutan dan restorasi lahan gambut. Antara lain sebesar US$ 800 juta dari Norwegia, dari Inggris US$ 3 juta dan dari Amerika Serikat sebesar US$ 2,9 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, penggunaan dana hibah ini perlu payung hukum yang tetap. Tujuannya, "Agar pelaksanaan program dan pencegahan kebakaran hutan bisa lebih terarah," jelas Bambang.

Dengan dana hibah ini pemerintah kian serius untuk menangani masalah kebakaran lahan hutan. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1/2016. Badan ini merupakan salah satu pengguna dana hibah yang dikelola BLU ini nanti.

Presiden telah menunjuk Nazir Foead sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut. Sesuai Perpres nomor 1 tahun 2016, Badan Restorasi Gambut bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi lahan gambut yang terbakar di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Badan Restorasi Gambut juga bertugas untuk menyusun rencana pelaksanaan restorasi gambut dalam waktu lima tahun seluas 200 juta hektare (ha).

Pada tahap awal, empat kabupaten menjadi fokus Badan Restorasi Gambut, yakni Pulang Pisang di Kalimantan Tengah, Musi Banyuasin di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ilir dan Kepulauan Meranti di Riau.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×