kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nonaktifkan Bibit-Chandra, SBY Tunggu Putusan MA


Senin, 14 Juni 2010 / 10:33 WIB
Nonaktifkan Bibit-Chandra, SBY Tunggu Putusan MA


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah masih akan bisa berkantor. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengeluarkan keputusan untuk penonaktifan sementara bagi keduanya. Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Penegakan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Presiden masih mau menunggu putusan dari Mahkamah Agung soal opsi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus Bibit Chandra.

"Karena masih menunggu putusan MA, dianggap belum memenuhi syarat (untuk nonaktifkan)," ujarnya di kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, akhir pekn lalu. Denny juga berharap, dengan pengajuan PK oleh Jaksa Agung bisa mempercepat penyelesaian kasus ini sehingga pemberantasan korupsi tidak terganggu. Dengan proses yang cepat, bisa memberi kepastian hukum terhadap keduanya.

Dia juga yakin bahwa Kejaksaan dan MA akan cepat untuk mengambil putusan terhadapa kasus ini. Di tingkat PK, Denny mengatakan bahwa PK ini akan memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Dengan begitu, dalam waktu tidak terlalu lama Jaksa Agung bisa mengambil kebijakan untuk tidak melimpahkan berkas ke pengadilan.

Sebelumnya Kejaksaan mengambil sikap untuk mengajukan PK atas kasus Bibit Chandra. Kejaksaan mengajukan PK ke MA soal ditolaknya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bibit dan Chandra harus menghadapi masalah hukum ini karena ada gugatan Praperadilan dari Anggodo Wijoyo. Praperadilan dari Anggodo ini dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini kembali diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×