kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Monex digugat nasabah yang rugi Rp 400 juta


Kamis, 18 Februari 2016 / 16:06 WIB
Monex digugat nasabah yang rugi Rp 400 juta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Monex Investindo Future digugat salah satu nasabahnya lantaran dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengggugat adalah Aimal Kunary, melalui pengacara Hoger, mengaku dirugikan Rp 400 juta.

"Kerugian itu berawal pada 2014 dimana Monex secara tiba-tiba melakukan cut loss tanpa melakukan call margin terlebih dahulu," ungkap dia, Kamis (18/2)

Sekadar tahu saja, cut loss adalah aksi dimana seorang investor memposisikan dirinya berlawanan dengan yang terjadi di pasar.

Biasanya cut loss untuk membatasi kerugian yang dialami sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Menurut Hogan sebelum pihak broker (Monex) melakukan cut loss, seharusnya diberikan peringatan alias margin call terlebih dahulu.

"Namun yang anehnya dalam jurnal transaksi hal itu tidak diungkapkan," tambah dia.

Sekadar informasi, investasi yang dijalani Aimal adalah investasi berjangka komoditi yakni emas. M

aka dari itu selain pihak broker, dirinya juga menyeret Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan Kementerian Perdagangan sebagai tergugat II dan III.

Nah, dengan demikian, atas kejadian itu Aimal merasa dirugikan.

Ia mengakui kerugian yang dialaminya sekitar Rp 400 juta.

Selama kejadian itu menurut Hogan kliennya tak hanya tinggal diam.

Aimal sudah pernah memberikan himbauan dan keluhannya kepada Monex.

Monex pun memberikan penawaran untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Penawaran tesebut pun ditolak lantaran jumlah yang ditawarkan jauh dari kerugian yang dialami.

Selain itu, menurut Hogan, pihak internal Monex sudah berjanji untuk mengembalikan kerugian itu.

"Tapi gak jelas juga sampai sekarang," jelas dia.

Perkara dengan No. 614/Pdt.G/2015/Jkt.Pst didaftarkan Hogan pada 28 Desember tahun lalu.

Dimana, dalam persidangan terakhir pada Selasa (16/2) lalu perkara ini sudah memasuki proses mediasi.

Majelis pun memberikan waktu maksimal 40 hari untuk bernegosiasi bagi kedua pihak.

Majelis pun menghimbau kepada penggugat dan para tergugat selama proses mediasi ini dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan suatu perdamaian.

Kalau pun mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara.

Secara terpisah, Kuasa hukum Monex Marthin Gogo Rezky masih belum mau berkomentar banyak.

Ia memilih untuk mengikuti alur persidangan yang ada.

"Kami saat ini belum tahu akan menawarkan apa kepada penggugat, ya jalani saja prosesnya," ucapnya.

Dalam petitumnya, Hogan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan dan menerima gugatannya dengan menyatakan PT Monex Investindo Future telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Serta menghukum Monex untuk membayar kerugian yang timbul yakni kerugian materiil Rp 400 juta dan immaterill Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×