kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski masa sidang singkat, DPR targetkan 10 RUU


Rabu, 15 Maret 2017 / 15:55 WIB
Meski masa sidang singkat, DPR targetkan 10 RUU


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bersidang. Setelah reses, hari ini DPR masuk pada masa persidangan ke IV. Ada beberapa agenda yang menanti untuk segera diselesaikan pada masa sidang kali ini.

DPR menargetkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat terselesaikan pada masa sidang kali ini. RUU yang dimaksud adalah RUU tentang penyelenggaraan pemilihan umum, RUU tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu, ada pula RUU tentang KUHP, RUU tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, RUU tentang perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri, RUU tentang penerimaan bukan pajak, RUU tentang arsitek, RUU tentang larangan minuman beralkohol, RUU tentang perbukuan dan RUU tentang kebudayaan.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, walau pada masa sidang ini tergolong singkat, namun pihaknya komitmen untuk mempercepat menyelesaikan RUU yang telah lama dibahas. "DPR prioritaskan tugas legislasi, apalagi yang sudah melebihi tiga masa persidangan dengan tetap memperhatikan kualitas," kata Setya, Selasa (15/3).

Sekadar catatan, saat ini terdapat beberapa RUU yang sedang dalam tahap penyusunan di dewan, yakni RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Sistem Budi Daya Tanaman dan RUU Sumber Daya Air.

Sementara itu ada pula RUU yang akan diselesaikan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan, yaitu RUU Perubahan atas UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Perkelapasawitan, RUU Perubahan atas UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan RUU Perubahan atas UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR akan melakukan serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah pejabat publik. Di antaranya adalah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, ada juga calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI, calon anggota KPU dan Bawaslu serta calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, selama ini target-target dari DPR untuk menyelesaikan RUU tidak pernah tercapai. "DPR selalu terbiasa membuat perpanjangan proses pembahasan, padahal proses pembahasan RUU hanya tiga kali masa sidang. Kerja mereka tidak fokus," kata Lucius.

Menurut Formappi, DPR tidak memiliki keseriusan dalam proses penyusunan UU. Berdasarkan catatan Lucius, dalam tiga masa sidang yang telah berjalan selama ini, hanya tiga undang-undang yang berhasil diselesaikan oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×