Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyalahgunaan penyaluran Dana Desa kepada sejumlah desa fiktif sempat menggemparkan pemerintah di tahun 2019. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui aturan mengenai pengelolaan Dana Desa termasuk sanksi penghentian penyaluran bagi desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran.
Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019. Pada pasal 47 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya saat kepada desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penghentian penyaluran Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menkeu. KMK akan diterbitkan setelah lembaga penegak hukum telah menetapkan status hukum kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga: Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
Jika status tersangka ditetapkan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran pun akan mulai dilaksanakan pada Tahap I penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
Adapun, Menkeu dapat menyalurkan kembali Dana Desa yang dihentikan penyalurannya dengan beberapa syarat. Pertama, Menkeu harus terlebih dahulu menerima pencabutan dan atau pemulihan status hukum tersangka atas kepala desa yang bersangkutan.
Kedua, adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas kepala desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga: Pemerintah alokasikan Dana Desa untuk desa kinerja terbaik, berikut indikatornya
Untuk itu, Menkeu akan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pimpinan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan agar dapat memperoleh penetapan pencabutan status hukum tersangka, sebelum akhirnya menyalurkan kembali Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News