kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.772   11,00   0,06%
  • IDX 6.440   -22,69   -0,35%
  • KOMPAS100 842   -10,36   -1,22%
  • LQ45 640   -8,70   -1,34%
  • ISSI 226   1,56   0,70%
  • IDX30 355   -4,86   -1,35%
  • IDXHIDIV20 444   -5,50   -1,22%
  • IDX80 96   -1,20   -1,23%
  • IDXV30 123   -1,07   -0,86%
  • IDXQ30 115   -1,64   -1,41%

Menkeu: Freeport harus mengikuti undang-undang!


Rabu, 22 Februari 2017 / 13:49 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan sikap terkait PT Freeport yang tak ingin menaati peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah proses negosiasi transisi untuk mengelola pertambangan Indonesia jadi lebih baik. Sehingga tidak ada lagi proses negosiasi tertutup.

Dia ingin investor mengerti bahwa pemerintah tidak memberikan halangan maupun kesulitan. "Dan juga ini bisa menjadi perhitungan terhadap investor yang ingin investasi ke Indonesia. Kalau investor berinvestasi ke Indonesia berarti mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia ,"kata Sri Mulyani, Rabu (22/2).

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementrian ESDM tengah melakukan persiapan termasuk melihat potensi penerimaan negara yang diatur melalui kontrak karya sebelumnya.

"Kami melihat bila itu (Kontrak Karya) diubah dalam bentuk rezim yang sesuai Undang-Undang Minerba yang baru, tentu untuk menjaga agar peneriman tetap bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik sesuai amanat Undang-Undang," pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×