kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Menkeu: Freeport harus mengikuti undang-undang!


Rabu, 22 Februari 2017 / 13:49 WIB
Menkeu: Freeport harus mengikuti undang-undang!


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan sikap terkait PT Freeport yang tak ingin menaati peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah proses negosiasi transisi untuk mengelola pertambangan Indonesia jadi lebih baik. Sehingga tidak ada lagi proses negosiasi tertutup.

Dia ingin investor mengerti bahwa pemerintah tidak memberikan halangan maupun kesulitan. "Dan juga ini bisa menjadi perhitungan terhadap investor yang ingin investasi ke Indonesia. Kalau investor berinvestasi ke Indonesia berarti mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia ,"kata Sri Mulyani, Rabu (22/2).

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementrian ESDM tengah melakukan persiapan termasuk melihat potensi penerimaan negara yang diatur melalui kontrak karya sebelumnya.

"Kami melihat bila itu (Kontrak Karya) diubah dalam bentuk rezim yang sesuai Undang-Undang Minerba yang baru, tentu untuk menjaga agar peneriman tetap bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik sesuai amanat Undang-Undang," pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×