kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Menkeu: Freeport harus mengikuti undang-undang!


Rabu, 22 Februari 2017 / 13:49 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan sikap terkait PT Freeport yang tak ingin menaati peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah proses negosiasi transisi untuk mengelola pertambangan Indonesia jadi lebih baik. Sehingga tidak ada lagi proses negosiasi tertutup.

Dia ingin investor mengerti bahwa pemerintah tidak memberikan halangan maupun kesulitan. "Dan juga ini bisa menjadi perhitungan terhadap investor yang ingin investasi ke Indonesia. Kalau investor berinvestasi ke Indonesia berarti mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia ,"kata Sri Mulyani, Rabu (22/2).

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementrian ESDM tengah melakukan persiapan termasuk melihat potensi penerimaan negara yang diatur melalui kontrak karya sebelumnya.

"Kami melihat bila itu (Kontrak Karya) diubah dalam bentuk rezim yang sesuai Undang-Undang Minerba yang baru, tentu untuk menjaga agar peneriman tetap bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik sesuai amanat Undang-Undang," pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×