kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu beri kesempatan WP yang tak ikut amnesti


Jumat, 17 November 2017 / 13:41 WIB
Menkeu beri kesempatan WP yang tak ikut amnesti


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Isinya selain memperjelas soal keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga memberi kesempatan pada WP yang ikut atau tidak ikut amnesti pajak untuk memperbaiki kepatuhan.

"Dalam PMK revisi yang diterbitkan juga mengatur bahwa kami sekarang memberikan kesempatan pada WP, baik mereka yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan," katanya dalam Konferensi Pers Surat Keterangan Bebas Pajak Balik Nama Aset Tax Amnesty di Kantor Kemkeu, Jumat (17/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya telah disosialisasikan kepada WP apabila masyarakat tidak ikut amnesti pajak dan ketahuan bahwa ada harta yang belum dideklarasikan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan tarif pajak normal plus sanksinya yang 2x maksimal 48 bulan.

“Dan UU amnesti pajak itu tidak ada expired date-nya. Jadinya sampai nanti RI masih berdiri, kalau WP ketahuan ada harta yang selama ini tidak dideklarasikan, maka dia akan terkena sanksi tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, dalam PMK baru, seluruh WP bisa menyampaikan harta itu untuk dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh petugas pajak, tetapi WP secara sukarela menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tersebut.

Dengan demikian PPh yang dibayar adalah sesuai tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan

“Dengan demikian, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan, namun dengan membayar PPh sesuai tarif sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi ini semacam kesempatan lagi,” ujarnya.

Latar belakang dari poin ini juga lantaran pihaknya menerima beberapa SKB yang ditolak karena harta yang disampaikan berbeda dengan harta yang dideklarasikan di amnesti pajak. “Yang ditolak, salah satu alasannya adalah harta itu bukan harta tambahan yang dideklarasikan dalam amnesti pajak. Kalau memang begitu, kami imbau WP segara masukan dalam SPT Masanya. Ini masuk dalam PMK baru ini bahwa ini masuk ke harta bersih yang normal, bukan ditemukan dan kena sanksi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×