kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.529.000   14.000   0,92%
  • USD/IDR 15.624   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.731   14,91   0,19%
  • KOMPAS100 1.196   2,06   0,17%
  • LQ45 947   0,02   0,00%
  • ISSI 234   0,88   0,38%
  • IDX30 488   -0,49   -0,10%
  • IDXHIDIV20 583   0,06   0,01%
  • IDX80 136   -0,06   -0,04%
  • IDXV30 142   -0,76   -0,53%
  • IDXQ30 162   -0,04   -0,02%

Mbak Tutut Digugat TPI


Rabu, 30 September 2009 / 14:59 WIB
Mbak Tutut Digugat TPI


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu keluarga besar Cendana yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Siti Hardiyanti Rukmana alias Mba Tutut kembali tersandung perkara. Hari ini (30/9), secara resmi, TPI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan menyelewengkan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dari Gugatan yang didapat KONTAN, Tutut dinilai mengelabui pihak manajemen terkait dana perusahaan untuk dialihkan ke rekening pribadi. Melalui gugatan tersebut, TPI berharap dapat menarik kembali dana tersebut untuk kepentingan pengembangan bisnis.

Marx Adryan, Kuasa Hukum TPI mengatakan, kasus ini tak terkait dengan kasus pailit yang kini sedang menimpa kliennya. Marx mengatakan, mereka terus mencoba untuk mendapatkan kembali sejumlah modal usaha yang seharusnya masuk ke manajemen. Tak tanggung-tanggung, nilai modal usaha itu mencapai US$ 50 juta. "Uang sebesar itu tidak masuk ke TPI, tapi masuk ke Tutut. Kami minta dikembalikan," ujar Marx Adryan, kala ditemui di PN Jakpus, Rabu (30/9).

Marx bilang, TPI mendapat pinjaman tanpa jaminan senilai US$ 50 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam, melalui Brunei Investment Agency (BIA) pada 16 April 1993. Tutut yang memanfaatkan jabatannya sebagai Presiden Direktur TPI mengirimkan surat agar memindahkan duit tersebut ke rekening pribadinya pada tanggal 27 April 1993. Ditransfer ke Chase Manhattan Bank, Singapore dengan nomor rekening 151-84576-7 atas nama Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Marx.

Marx menjelaskan, uang tersebut tak hanya dinikmati oleh Tutut saja, melainkan Indra Rukmana selaku Suami Tutut, dan Shidik Wahono yang dianggap sebagai tangan kanan Tutut. Konon, kedua orang itu telah menggunakan uang sebesar US$ 50 Juta untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perabot, mobil mewah dan perhiasan, serta rumah mewah yang beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No 14 Menteng, Jakarta Pusat. "Hingga sekarang, uang itu tidak pernah dikembalikan ke TPI,"ujar Marx.

Sebelumnya, TPI mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali ke Tutut. Tapi, apa lacur jika gugatan itu tak digubris. "Yang terakhir tanggal 7 September lalu dan tak ditanggapi juga. Makanya kami melakukan gugatan ke pengadilan," imbuhnya.

Tak cuma meminta pengembalian US$ 50 Juta, Marx juga menghitung biaya bunga sebanyak 12% per tahun. "Hitung saja sendiri nilainya sekarang setelah 16 tahun," tandasnya. Ia bilang, TPI sangat membutuhkan uang itu untuk pengembangan bisnis.

Sayang, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Juan Felix Tampubolon tidak menjawab atau merespon konfirmasi yang dilakukan oleh KONTAN terkait gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×