kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk daftar hitam perusahaan investasi, siapa Rimba Hijau?


Kamis, 08 Maret 2018 / 19:41 WIB
Masuk daftar hitam perusahaan investasi, siapa Rimba Hijau?
ILUSTRASI. Ilustrasi Resiko Investasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimba Hijau Investasi berdiri sejak Februari 2010 sebagai perusahaan menjual produk investasi bertajuk Solusi Tunai dan Svarna Prioritas.

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, kedua produk tersebut menawarkan investasi di mana nasabah bisa menabung berupa uang, dan logam mulia dengan imbal hasil yang menggiurkan yaitu bunga 1,6%-1,8% per bulan.

Sementara tenornya mencapai 3, 6, 9, dan 12 bulan. Tawaran ini pun terdengar menggiurkan.

Pada Desember 2016, diklaim nasabah Rimba Hijau telah capai 600.000 lebih dengan 33 kantor cabang.

Namun, hal tersebut bisa jadi isapan belaka. Sebab yang terjadi kini sebaliknya. Cuan yang dijanjikan tak pernah dicicip para nasabah.

Bahkan di beberapa daerah seperti Bogor, Cirebon, dan Malang telah laporan kepada kepolisian terkait modus bisnis Rimba Hijau.

Salah satu nasabah bernama Ummi Roos Barriah bahkan memohon agar Rimba Hijau masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri telah mengabulkan permohonan tersebut pada Rabu, (7/3).

Sialnya, di saat yang sama, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam entitas investasi ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiadaan izin atas menjajakan dua produk tersebut jadi alasannya.

Meski demikian sebenarnya, Rimba Hijau miliki izin dari OJK, hanya saja izin tersebut diberikan kepada Rimba Hijau sebagai perusahaan pegadaian, bukan investasi seperti modus bisnisnya.

Dengan izin bernomor S-373/NB.111/2017 tanggal 25 Januari 2017, Rimba Hijau disebut berkantor di Gedung Graha Mandiri Lantai 18, Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta - 10310.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×