kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandala Air masih berutang Rp 1,3 triliun


Selasa, 31 Maret 2015 / 19:21 WIB
Mandala Air masih berutang Rp 1,3 triliun
ILUSTRASI. OpenAI logo and rising stock graph are seen in this illustration taken, February 3, 2023. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Mandala Airlines diketahui masih memiliki kewajiban yang belum terbayarkan. Nilainya mencapai Rp 1,292 triliun.

Tim kurator Mandala Airlines (dalam pailit), Anthony Hutapea menuturkan, nilai tagihan tersebut berasal dari kreditur preferen dan konkuren yang mencapai 39 pihak. Namun, tagihan-tagihan tersebut baru diakui oleh tim kurator dan belum diverifikasi langsung oleh debitur karena komisaris PT Mandala Airlines asal Indonesia telah menolak untuk bertanggung jawab.

"Hingga batas waktu pengajuan tagihan pada 10 Maret 2015, terdapat 39 kreditur baik dari dalam maupun luar negeri yang telah mengajukan tagihan ke tim kurator," ujar Anthony seusai rapat kreditur, Rabu (25/3).

Dari 39 kreditur tersebut, 30 di antaranya merupakan kreditur konkuren dan 9 sisanya kreditur preferen. Anthony menjelaskan, tidak semua tagihan dari kreditur diakui oleh tim kurator, hanya 22 tagihan kreditur konkuren saja yang baru diakui dan sisanya diakui sementara.

Begitu juga dengan kreditur preferen yang tagihannya baru diakui sebagian berjumlah 8 pihak dan yang telah diakui mencapai 2 pihak. Belum diakuinya tagihan tersebut secara keseluruhan karena terdapat bukti-bukti dari surat tagihan yang belum lengkap diserahkan ke tim kurator.

Selain itu, terdapat beberapa tagihan kreditur yang berasal dari luar negeri. Namun karena tagihan tersebut diserahkan melewati batas pengajuan tagihan, tim kurator harus terlebih dahulu menanyakan persetujuan kreditur lainnya untuk menerima atau menolak tagihan tersebut.

"Tagihan kreditur yang lebih dari 10 Maret itu tetap diakui karena tagihan dari luar negeri tidak gampang pengajuannya, ada proses legalisasi yang harus dilewati. Yang penting mereka punya dasar," ujar Anthony kepada KONTAN.

Ia mengungkapkan, tagihan kreditur konkuren tersebut mayoritas berasal dari para perusahaan-perusahaan yang pernah menjalin bisnis dengan Mandala Airlines yang piutangnya belum dibayarkan. Beberapa diantaranya dari PT Angkasa Pura Dua, PT Wira Pamungkas Pariwara, dan PT Dua Kelola Mahardika Property Management. Namun, Anthony tidak dapat merinci nilai tagihan masing-masing kreditur.

Selain kreditur konkuren, terdapat pula tagihan dari kreditur preferen yakni Kantor Pelayanan Pajak di beberapa daerah di Indonesia. PT Mandala Airlines diketahui mempunyai tunggakan pajak dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp 500 miliar. Jumlah tagihan pajak ini meningkat jauh dibandingkan ketika permohonan pailit diajukan, yaitu sebesar Rp 100 miliar.

Namun, pihak komisaris dari Mandala Air Indonesia, yakni Budi Priyantoro dan Hariadi Supangkat menolak mengakui pembengkakan utang pajak. Mereka tidak akan mengakui adanya utang pajak sebelum Direktur Utama Mandala Paul Rombeek dapat dihadirkan di dalam rapat kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×