kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden


Minggu, 15 September 2019 / 15:40 WIB
Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden
ILUSTRASI. MAHFUD MD DATANGI KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. 

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9).  

Baca Juga: Perketat pengawasan, Kementerian ESDM rilis modul verifikasi penjualan batubara

Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Adapun yang diberi tugas disebut mandataris. 

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia. 

Mahfud juga menyampaikan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri. 

Adapun KPK, bukan mandataris siapa pun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden. 

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden. 

Baca Juga: Jokowi klaim tolak empat poin Revisi UU KPK, ini fakta sebenarnya

Meski demikian, menurut Mahfud, secara arif Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK. 

"Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud.

Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Secara Hukum, KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×