kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA putuskan merek Keen milik perusahaan AS


Selasa, 20 September 2016 / 16:22 WIB
MA putuskan merek Keen milik perusahaan AS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi perusahaan produk outwear Keen Inc terhadap pembatalan merek Keen milik Warga Negara Indonesia Arif. Sebelumnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak membatalkan merek tersebut.

"Mengadili kabul atas permohonan kasasi yang diajukan pemohon," tulis Ketua Majelis Hakim Mahdi Soroinda Nasution dalam situs resmi MA, Selasa (20/9).

Perkara tersebut diputus majelis pada 8 September 2016 lalu. Atas putusan tersebut pula sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan, Arif merupakan pemengan merek Keen pertama di Indonesia.

Dengan kata lain, saat ini pemegang lisensi merek Keen jatuh ke tangan Keen, Inc. Hakim juga menyatakan, merek Keen milik perusahaan asal Amerika Serikat itu merupakan merek terkenal dan pendaftarkan yang dilakukan Arif atas merek tersebut di kantor Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual atas dasar iktikad tidak baik.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Arif, Turman M. Panggabean menyatakan, majelis hakim MA kurang jeli mengadili perkara ini. Sebab, menurut dia, jelas dalam persidangan di Pengadilan Niaga terbukti bahwa, pihaknya lah yang lebih dulu mendaftarkan baik merek Keen dan Kids pada 2006 dan 2008. Sementara, Keen, Inc baru mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta pusat pada 3 November 2015.

Maka dari itu ia akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini. "Kami pelajari dulu putusannya dan langsung akan mengajukan peninjauan kembali (PK)," ungkap Turman kepada KONTAN, Selasa (20/9).

Sementara itu ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kuasa hukum Keen, Inc dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners tak dapat memberikan komentarnya.

Sekadar tahu saja, pada 3 November 2015 Keen, Inc mengajukan pembatalan merek Keen yang dimiilik Arif dengan No. IDM 000096014, No. IDM000096012, No. IDM000152467, dan No. dan IDM000096013. Serta merek Keen Kids dengan No. IDM000152638, No. IDM000152639, dan IDM 000096011. Keen Inc, mengklaim merek Keen milik Arif memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Keen miliknya.

Adapun Keen Inc, merupakan produsen produk pakaian dan peralatan untuk aktivitas di luar ruangan asal Amerika Serikat. Dimana, perusahaan yang didirikan pada 2002 tersebut telah menggunakan dan mempromosikan mereknya melalui lebih dari 5.000 gerai yang tersebar di lebih dari 60 negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×