kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

MA putuskan Asuransi Bumi Asih Jaya pailit


Rabu, 09 September 2015 / 16:46 WIB
MA putuskan Asuransi Bumi Asih Jaya pailit


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung akhirnya memutus permohonan Kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas PT Asuransi Bumi Asih Jaya. Berdasarkan situs resmi lembaga peradilan tertinggi ini, Majelis Hakim Agung telah mengabulkan permohonan OJK. Berdasarkan putusan tersebut, PT Asuransi Bumi Asih Jaya berstatus pailit.

Asal tahu saja, OJK mengajukan permohonan Kasasi tersebut pada 10 Juni 2015. Sebelumnya, kedua belah pihak telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasilnya, pengadilan menolak permohonan kepailitan tersebut.

Sabas Sinaga, Kordinator Kuasa Hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya belum mau berkomentar banyak. " Kita belum terima putusan secara resmi jadi kita belum bisa bilang apa-apa," katanya pada KONTAN, Rabu (9/9).

Sabas pun juga tidak bisa memastikan kapan mereka akan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

Dari catatan KONTAN, OJK mencabut izin usaha Bumi Asih pada 18 Oktober 2013 karena memiliki utang klaim kepada nasabahnya yang belum dibayar. OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×