kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPDB: Dana bergulir bukan dana hibah


Selasa, 24 April 2018 / 15:40 WIB
LPDB: Dana bergulir bukan dana hibah
Rapat koordinasi pengalihan dana bergulir LPDB


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - KUTA. Tahun ini, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) menyiapkan alokasi anggaran dana bergulir senilai Rp 1,2 triliun. Ada dua skema dalam penyalurannya. Lewat skema konvensional sebesar Rp 750 miliar dan Rp 450 miliar dengan pembiayaan syariah.

Dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB sangat hati-hati tidak dan sekadar mengejar target dana terserap. Apalagi memasuki tahun politik ini, isu sensitif bantuan dana bergulir yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu bisa menjadi bola liar. Tak pelak, suara miring terhadap anggapan dana bergulir telah dikavling oleh kelompok-kelompok tertentu pun menyeruak.

Direktur Keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizar menanggapinya dengan santai. “Sebenarnya isu itu bukan hanya LPDB tapi secara umum,” katanya kepada Kontan.co.id di sela-sela acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengalihan dan Rekonsiliasi Rekening Dana Bergulir, Selasa (24/4).

Itu sebabnya dalam penyaluran dana bergulir, LPDB menggandeng Dinas Koperasi dan UKM di provinsi maupun kabupaten/kota dan Lembaga Penjaminan Jamkrindo dan Jamkrida.

LPDB juga bekerja sama dengan BLUD dalam menyalurkan pembiayaan kepada koperasi dan UKM. Adapun kemitraan dengan perusahaan financial technology untuk menyalurkan langsung kepada pelaku UMKM.

Meski berkantor di Jakarta, lewat kemitraan tersebut bisa menambah fungsi frontliner sehingga dalam proses penyaluran pembiayaan lebih prudent. Artinya, kalau ada isu-isu yang negatif, maka pihak di daerah bisa segera menyikapinya secara tepat.

“Yang paling mengetahui kondisi kelayakan mitra di lapangan dari dinas. Mereka paling paham karakter calon penerima pembiayaan LPDB. Sedangkan yang paling tahu apakah mitra ini layak penjaminannya adalah Jamkrida,” ungkap Nizar.

Alhasil, semakin banyak pihak yang terlibat dan turut mengawasi proses pencairan dana bergulir ini tentu akan semakin baik.

Harapannya, dana pembiayaan yang disalurkan bisa tepat sasaran dan lancar untuk pengembaliannya. “Kami senang, semakin banyak teman yang mengawasi maka penyaluran akan semakin prudent,” akunya.

Meski demikian, Nizar menuturkan baik LPDB, Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM, serta lembaga penjamin harus intensif melakukan edukasi atau literasi kepada masyarakat tentang hakikat dana bergulir yang bukan hibah.

Tapi pinjaman atau utang yang harus dikembalikan. “Ini harus diluruskan, dana bergulir bukan bantuan hibah tapi pinjaman,” tukasnya.

Nizar mengakui, untuk mengubah pemahaman sebagian masyarakat ini memang cukup berat. Sebab itu LPDB terus menyosialisasikan jika fasilitas pembiayaan yang disediakan sifatnya pinjaman dengan jasa layanan lebih murah ketimbang perbankan, yakni 4,5%. Di sisi lain, LPDB berusaha membereskan dana-dana yang belum balik alias macet di sejumlah koperasi.

Sejauh ini, LPDB-KUMKM mencatatkan, total jumlah dana bergulir pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB sebesar Rp 902, 9 miliar atau 75,1% dari Rp 1,2 triliun yang harus masuk pada tahun ini. Kewajiban LPDB-KUMKM tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan ke 12.257 koperasi oleh Deputi Bidang Pembiayaan sejak 2000-2007. Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB adalah mengalihkan dana bergulir selama 10 tahun yang bakal berakhir tahun ini.

“Tapi mungkin saja masih ada yang pencairannya di akhir 2007, sehingga tahun ini baru bisa kita tagih untuk dikembalikan,” papar Nizar.

Yang terang, dalam penyaluran pembiayaan, LPDB terus memperbaiki sistem kerja. Terbukti pada 2017 ada 1.107 proposal yang masuk.

Namun setelah disaring tahap pertama tinggal 759 proposal, tahap kedua menurun menjadi 121 proposal, tahap ketiga jadi 24 dan dari 24 itu hanya 4 proposal yang dikomitekan.

Lalu pada 2018, sampai Februari ada 40 proposal yang masuk, dan hanya satu yang lolos, selebihnya 39 proposal dikembalikan untuk diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×