kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga amil zakat harus berbadan hukum


Kamis, 27 Oktober 2011 / 14:42 WIB
Lembaga amil zakat harus berbadan hukum


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Selain undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, DPR juga mengesahkan revisi undang-undang tentang zakat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro mengatakan, undang-undang yang baru mengatur prinsip-prinsip jaminan hukum yang lebih detil.

Menurutnya, undang-undang ini akan memberikan jaminan hukum dalam distribusi zakat. Salah satunya adalah mengenai persyaratan lembaga amil zakat.

Undang-undang ini mensyaratkan, lembaga amil zakat harus berbadan hukum. Pembentukan lembaga amil zakat ini wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.

Aturan yang baru juga mendorong integrasi pengelolaan zakat yang ditanggani Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Kemudian, dalam rangka membantu pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuklah BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. “Ini mendorong integrasi pengelolaan zakat yag ditanggani BAZNAS. Semua dapat terpadu dari pusat ke daerah tepat sasaran,” jelasnya, Kamis (27/10).

Bila terdapat distribusi zakat yang melawan hukum maka undang-undang ini memberikan sanksi pidana yang lebih berat dari sebelumnya. Hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling besar Rp 500 juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Zakat, pengelola zakat yang tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat hanya diancam dengan hukuman kurungan paling besar tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyanya Rp 30 juta.

Anggota Komisi VIII DPR Rahman Amin tidak setuju jika dalam pembentukan lembaga amil zakat harus berbadan hukum dan sebuah ormas. Ia menilai selama ini banyak yayasan zakat yang tidak berbadan hukum. Dia mencontohkan yayasan amil zakat di masjid-masjid dan dompet duafa. “Kami fraksi PKS meminta lembaga dan yayasan yang sudah berkontribusi bisa dimasukan dalam pembentukan LAS," katanya.

Permintaan fraksi PKS ini tampik oleh Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat beralasan persyaratan tersebut demi kepastian hukum. Menurutnya, apabila suatu lembaga terebut dipailitkan maka dalam badan hukum tersebut akan mengatur kejelasan hak-hak yang harus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×