kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, tersangka korupsi alat kontrasepsi ditahan


Jumat, 31 Juli 2015 / 22:25 WIB
Lagi, tersangka korupsi alat kontrasepsi ditahan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Satu orang tersangka dengan inisial S hari ini kami tahan, jadi sudah ada lima orang yang ditahan di kasus ini," kata Kepala Subdit Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin, Jumat (31/7/2015), malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IUD di BKKBN yang ditahan malam ini adalah Sukadi yang merupakan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo.

Sebelum dilakukan penahanan, Sukadi diperiksa oleh Jampidsus dari 09.00-19.30 WIB. Dalam pemeriksaannya tersangka menjelaskan keterlibatan perusahaanya pada lelang pengadaan IUD di BKKBN tahun 2014.

Sukadi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung bersama empat tersangka lain pada kasus yang sama.

Empat tersangka lainnya yang telah ditahan lebih sebelumnya adalah Sobri Wijaya (Penjabat Pembuat Komitmen tahun 2013), Sudarto (Dirut PT Hakayo Kridanusa), Wiwit Ayu Wulandari (Penjabat Pembuat Komitmen tahun 2014), dan Slamet Purwanto (Manajer PT Kimia Farma).

Proyek pengadaan IUD tahun 2013-2014 ini bernilai Rp 32 miliar telah dilakukan penyidikan oleh Kejagung sejak tahun 2014.

Menurut Sarjono, tersangka diduga memanipulasi standar barang yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan. Mengenai jumlah kerugian negara, kejaksaan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×