kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator CMNC berupaya hapus sita terhadap pajak


Selasa, 12 September 2017 / 14:18 WIB
Kurator CMNC berupaya hapus sita terhadap pajak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Angin segar datang bagi para kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC). Pasalnya, tim kurator CMNC tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk dapat menghapus sita terhadap aset yang dilakukan pajak.

Dengan demikian, para kreditur dapat mendapatkan pembayaran atas utang-utangnya. Salah satu kurator CMNC Tri Hartanto mengatakan, pihaknya dan pengadilan memang sedang berkoodinasi untuk dua hal yakni surat penghapusan sita dan pernyataan insolvensi.

Karena sejatinya, insolvensi telah berlaku sejak proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak diterima para kreditur.

"Tapi kita masih menunggu apakah nantinya pengadilan lewat hakim pengawas akan mengeluarkan dalam bentuk penetapan atau berita acara," ungkapnya, Selasa (12/9).

Sementara untuk penghapusan sita, pihaknya dan pengadilan juga sedang berkoordinasi. Hal itu agar pihak kurator dapat menjalankan tugasnya untuk pemberesan aset debitur. Terlebih pengapusan itu juga telah sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Karena saat ini sedang aset dalam posisi disita, sulit bagi kami untuk melakukan pemberesan," tambah Tri. Adapun menurutnya saat ini hampir 90% aset milik CMNC disita oleh pajak termasuk didalamnya seluruh jaminan bank. Aset-aset itu berupa 1.000 kendaraan, sparepart, alat berat, dan beberapa tempat usaha debitur.

Sementara aset yang tidak disita pajak hanya segelintir yakni berupa ada tanah dan bangunan, kendaraan serta perjajian sewa jangka panjang. Padahal, kata Tri, pajak tak hanya menyita aset atas nama CMNC tapi juga aset milik pemegang saham lama perusahaan.

Aset itu berupa tanah di Kalimantan yang nilainya mencapai Rp 30-40 miliar. Setidaknya hal itu perlu menjadi pertimbangan pajak. Sebab, nilainya cukup banyak untuk mereduksi tagihan pajak senilai Rp 71 miliar.

Sehingga, bisa memberikan peluang bagi kreditur lain untuk mendapatkan hasil dari penjualan aset-aset perusahaan. "Tapi pajak bersikukuh untuk menjalankan eksekusinya berdasarkan peraturan pajak," lanjut Tri.

Tri beraharap, seluruh pihak dapat bijak menjalani proses kepailitan lantaran posisi kepailitan sekarang ini untuk menyelesaikan tagihan demi kepentingan seluruh kreditur.

"Jadi jangan ada ego masing-masing kreditur, karena tak hanya pajak saja yang mendaftarkan tagihannya ada juga separatis dan pekerja yang haknya juga sama-sama untuk dilindungi," jelas dia.

Sekadar tahu saja, tim kurator mencatat utang CMNC saat kepailitan meningkat dari proses PKPU menjadi Rp 320 miliar. Adapun tercatat utang CMNC saat PKPU kepada para kreditur mencapai Rp 178 miliar (separatis) dan Rp 66 miliar (konkuren).

Kreditur pemegang jaminan terbesar datan dari Bank CIMB Niaga Rp 71 miliar, Bank Mandiri Rp 27,5 miliar, Bank Bukopin Rp 21 miliar, dan Bank Permata Rp 20 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan dan Humas Pajak Hestu Yoga mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar. "Mohon maaf belum bisa kasih tanggapan. Mesti pelajari kasusnya dulu," tuturnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×