kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuota haji dikurangi, pemerintah siapkan strategi


Rabu, 12 Juni 2013 / 18:04 WIB
Kuota haji dikurangi, pemerintah siapkan strategi
ILUSTRASI. Siswi SD menjalai pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19 Sinovac dosis pertama di SD Bintang Kejora Ciputat Tangerang Selatan, Kamis (30/12).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuota jamaah haji untuk tahun ini dipastikan akan mengalami pengurangan. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Arab Saudi yang diterima Kementerian Agama (Kemnag) pada 6 juni 2013 lalu.

Kebijakan pengurangan kuota jamaah haji tahun ini adalah sebesar 20% dari total kuota dan berlaku untuk seluruh negara. Latar belakang kebijakan tersebut akibat masih belum selesainya pembangunan fisik perluasan area Masjidil Haram di Mekkah. Dengan masih berlangsungnya pembangunan untuk lokasi tawaf di Masjidil Haram, maka kapasitasnya berkurang menjadi 22.000 orang per jam dari sebelumnya 48.000 orang per jam.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemnag), Anggito Abimanyu, mengatakan, kuota haji tahun ini akan dikurangi sesuai dengan kebijakan Arab Saudi. "Langkah selanjutnya akan dipersiapkan dan dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah," ujarnya setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (12/6).

Menurut Anggito, pemerintah secara teknis akan mengurangi kuota haji tahun ini secara adil, transparan dan proporsional. "Nantinya pengurangan berdasarkan nomor urut porsi pendaftaran di setiap Provinsi," ujarnya.

Sebagai info, secara keseluruhan kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 211.000 jamaah. Rinciannya 194.000 kuota jamaah haji reguler dan 17.000 kuota jamaah haji khusus.

Sedangkan dengan pengurangan  sebesar 20% atau setara 42.200 jamaah maka total kuota haji tahun ini menjadi 168.800 jamaah. "Belum ditentukan komposisi pengurangan dari haji reguler dan khusus," ujarnya.

Pemerintah juga mencatat dengan adanya pengurangan kuota haji, perkiraan kerugian yang ditanggung oleh travel biro swasta, perusahaan penyedia pelayanan haji dalam negeri, penerbangan, serta kompensasi kerugian bagi jamaaah adalah sebesar Rp 300 miliar-Rp 350 miliar. Selain itu, dampak non finansial yang akan timbul juga berupa terjadinya penurunan kepercayaan kepada penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Anggito, calon jamaah haji yang akan terkena pengurangan kuota haji tahun ini dipastikan akan mendapatkan alokasi keberangkatan pada tahun 2014.  Para jamaah juga tidak akan dikenakan biaya tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah juga akan menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Haji Arab Saudi karena kebijakan tersebut berdampak sosial dan ekonomi. Menteri Agama juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 19 Juni 2013 untuk membahas surat keberatan dari Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS, Raihan Iskandar, mengatakan, kebijakan Arab Saudi memotong kuota haji terbilang mendadak. "Biasanya pembangunan sudah selesai sebelum pelaksanaan haji, namun nampaknya untuk tahun ini pembangunan tidak bisa berjalan sesuai target," ujarnya.

Menurut Raihan, pemerintah harus berupaya untuk melakukan diplomasi dengan pihak Arab Saudi. Ia juga menilai, total kuota jamaah Haji Indonesia sebesar 211.000 atau setara 1% dari total jumlah penduduk sudah tidak sesuai dengan realita di lapangan.

"Data BPS mengatakan total penduduk Indonesia sekitar 237 juta. Jadi seharusnya total kuota jamaah haji Indonesia harus bertambah dan jangan malah berkurang," ujarnya.

Raihan menuturkan, pemerintah juga harus bisa menjamin bahwa pada tahun 2014 nanti hal yang sama tidak terjadi kembali. Hal ini juga untuk menghindari antrian jamaah haji yang cukup panjang. Sebagai catatan, para jamaah haji yang berangkat pada tahun ini sendiri sudah menunggu sekitar 7-10 tahun yang lalu sejak pendaftaran dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×