kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur ogah pailitkan First Travel


Senin, 16 April 2018 / 18:27 WIB
Kreditur ogah pailitkan First Travel
ILUSTRASI. Andika dan Annisa hadir dalam rapat kreditur First Travel


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Miliki aset minim, para kreditur enggan mempailitkan PT First Karya Anugerah Wisata alias First Travel.

Para kreditur juga masih berharap, First Travel dapat menuntaskan janjinya memberangkatkan para jemaahnya, dan mengupayakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semaksimal mungkin

Salah satu jemaah yang juga kreditur First Travel asal Tangerang Madani, salah satunya.

"Jangan sampai pailit, karena mereka ini kan sudah tidak punya uang. Kalau pailit setiap jemaah hanya akan dapat pengembalian Rp 98.000," jelasnya seusai rapat kreditur PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Lagi pula Madani tak terima, uang yang telah disetorkannya kepada First Travel guna beribadah umroh sia-sia.

Dalam rapat kreditur, mayoritas kreditur juga menolak untuk mempailitkan First Travel. Alasannya sama, minimnya aset, dan oleh karenanya pengembalian yang kelak dilakukan First Travel. Dalan rapat, bahkan beberapa kreditur ada yang membawa poster "Menolak Pailit".

Namun, tetap ada kreditur yang menginginkan agar First Travel dipailitkan. Ia adalah Muhammad Asikin dari Jakarta. Asikin menilai, lantaran sudah tak punya uang, First Travel mustahil bisa memberangkatkan jemaahnya.

Apalagi, Asikin menilai jika, terjadi perdamaian dalam proses PKPU, ia khawatir, hukuman Andhika dalam proses pidananya bisa berkurang.

"Kalau soal uang yang hilang, ya berarti memang bukan rezeki, saya ikhlaskan saja. Tapi nanti takutnya kalau di sini damai, Andhika dan Annisa bisa dapat keringanan soal pidana, karena di perdatanya, dia bisa memberangkatkan jemaahnya. Saya tak mau, hukuman dia berkurang," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Batas waktu PKPU First Travel sendiri makin menipis. Dalam rapat kreditur sendiri memang telah disepakti diberikannya perpanjangan waktu hingga 22 hari. Sehingga secara total PKPU First Travel akan menghabiskan waktu 270 hari. Batas maksimal yang diperbolehkan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sementara soal aset, salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah mendapatkan informasi dari dua bos First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan bahwa mereka masih memiliki aset senilai Rp 60 miliar berupa kendaraan, tanah, dan uang tunai senilai Rp 14 miliar.

Sayangnya, seluruh aset tersebut dikatakan Abdillah kini tengah disita oleh Kejaksaan Agung lantaran proses pidana yang dijalani Andhika dan Annisa.

"Tapi nanti aset-aset tersebut bisa dialihkan ke dalam proses kepailitannya dari Kejaksaan," lanjut Abdillah.

Sementara dalam proses PKPU ini sendiri, First Travel punya tunggakan lebih kurang senilai Rp 1,1 triliun guna memberangkatkan 63 ribu jemaahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×