kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU dinilai tak konsisten dalam menjalankan tugas


Rabu, 18 Oktober 2017 / 06:56 WIB
KPU dinilai tak konsisten dalam menjalankan tugas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini dipicu munculnya Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017.

Surat edaran tersebut dinilai memberikan perpanjangan waktu bagi partai politik calon peserta Pemilu 2019, selama 1x24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, parpol bisa melengkapi dokumen persyaratan hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Padahal, KPU melalui Peraturan KPU sedianya telah menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Riantoby menuturkan, JPPR menilai bahwa surat edaran tersebut sebagai bentuk inkonsistensi KPU dalam menjalankan tugas.

"Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 jam yang diberikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu," kata Alwan, melalui keterangan tertulis, Selasa.

Selain itu, SE KPU 585 juga dinilai menunjukkan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang ditawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.

Di sisi lain, masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan Sipol. Partai politik, kata Alwan, belum siap secara administrasi dalam penggunaan Sipol sebagai syarat wajib.

KPU membantah

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, Surat Edaran KPU Nomor 585 bukanlah merupakan ketentuan perpanjangan masa pendaftaran partai politik.

Pramono menjelaskan, SE KPU 585 merupakan perpanjangan waktu pemeriksaan dokumen persyaratan.

"Itu harus dipahami seperti hari pemungutan suara. Pemilih yang datang ke TPS sebelum pukul 13.00 sudah masuk ke TPS, tetapi karena antre, dia diperbolehkan mencoblos setelah pukul 13.00," kata Pramono di Gedung KPU Pusat , Jakarta, Selasa (17/10).

Pramono mengatakan, pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017, partai-partai politik calon peserta pemilu 2019, sudah tiba dan mendaftar di KPU Pusat sebelum pukul 24.00 WIB.

Adapun, pemeriksaan dokumen tetap dilakukan oleh KPU setelah tenggat.

"Jadi ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, tapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut, atau tidak ada kepastian hukum. Jadi, ini kita memberikan kepastian hukum supaya pemeriksaannya ada batas waktunya," kata dia.(Estu Suryowati)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Masa Perpanjangan bagi Parpol untuk Lengkapi Dokumen Menuai Polemik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×