kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU kasasi putusan PN Bandung terkait tender pengadaan lokomotif


Senin, 20 Juni 2011 / 09:40 WIB
KPPU kasasi putusan PN Bandung terkait tender pengadaan lokomotif
ILUSTRASI. Realme 7 akan resmi meluncur ke Indonesia pada tanggal 17 September 2020 mendatang.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Mahkamah Agung (MA). PN Bandung membatalkan putusan KPPU yang menghukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan General Electric (GE) Transportation terkait tender pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009.

Anggota Divisi Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama, mengatakan KPPU sudah mengajukan kasasi itu pada 15 Juni lalu. "Kami ingin membantah semua pertimbangan hakim di PN Bandung," ujar Berla, kemarin (19/6).

Wasit persaingan usaha ini tidak sepakat dengan putusan hakim yang menilai putusan KPPU terhadap KAI dan GE itu tidak cukup bukti. Padahal, semua keputusan KPPU sudah disertai bukti dalam setiap sidang persaingan usaha.

Lagipula, kata Berla, mestinya KAI membuka kesempatan bagi produsen lokomotif lain yang mungkin lebih baik dari GE ikut serta dalam pengadaan lokomotif. "Jadi tidak tergantung pada GE," imbuhnya.

Menanggapi upaya hukum kasasi yang diambil oleh KPPU ini, Kuasa Hukum KAI, Titik Yustica Siahaan siap menghadapi kasasi KPPU. KAI sendiri juga sudah siap mengajukan kontra memori kasasi.

Kuasa Hukum GE, Erry Bundjamin menghargai langkah kasasi yang yang ditempuh KPPU. Namun ia yakin putusan majelis hakim PN Bandung yang membatalkan putusan KPPU sudah tepat.

Awal September 2010, KPPU menyatakan KAI dan GE Transportation terlibat persekongkolan dalam pengadaan 20 unit lokomotif CC 204 pada tahun 2009 senilai Rp 366,4 miliar. Menurut KPPU, proses penunjukan langsung kepada GE melanggar beleid antimonopoli karena tanpa melalui proses tender. Karena itu, KPPU menetapkan denda bagi KAI dan GE Transportation, masing-masing sebesar Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar.

KAI dan GE tak terima. Mereka lantas mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×