kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Temukan kelemahan pengelolaan dana kapitasi


Senin, 19 Januari 2015 / 20:36 WIB
KPK Temukan kelemahan pengelolaan dana kapitasi
ILUSTRASI. Drakor Durian's Affair


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kelemahan pada mekanisme pembiayaan sistem jaminan kesehatan nasional terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan ada empat aspek kelemahan yang ditemukan.

Pertama, aspek regulasi soal aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional yang berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Dua peraturan yang ada, yakni Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dana kapitasi yang bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan.  

Priharsa lebih lanjut memaparkan regulasi yang ada juga belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. "Mekanisme kapitasi telah membuat dana yang masuk ke sebagian puskesmas meningkat drastis dan melebihi dari kebutuhan puskesmas setiap tahunnya" kata Priharsa dalam keterangan pers di kantor KPK, Senin (19/1).  

Kelemahan berikutnya terkait pembiayaan. KPK menemukan adanya potensi fraud akibat diperbolehkannya perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari puskesmas ke FKTP swasta.Fakta yang ditemukan KPK, oknum petugas puskesmas malah mendirikan FKTP swasta. Pasien yang datang ke puskesmas, tidak dilayani dengan baik dengan berbagai alasan. Kemudian pasien justru diarahkan ke FKTP swasta miliknya atau yang berafiliasi dengannya.

Selain itu, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah. Padahal dana yang disalurkan sangat besar, yakni hampir Rp 8 triliun per tahun. Namun, perubahan kualitas layanan puskesmas secara keseluruhan belum terlihat secara nyata.  

Ketiga, aspek tata laksana dan sumber daya. Sejumlah persoalan terjadi, antara lain lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi.

Keempat, aspek pengawasan yang terlihat pada tidak adanya anggaran pengawasan dana kapitasi di daerah. Hal ini juga diperburuk dengan tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan.  

Priharsa menyatakan KPK meminta kepada para pemangku kepentingan untuk menyusun rencana aksi dalam 30 hari ke depan. "Kami mengingatkan, agar pihak terkait berhati-hati  karena ada hampir 18 ribu FKTP di seluruh Indonesia, dengan rerata pengelolaan dana kapitasi sekitar 400 juta rupiah per tahun tiap FKTP" tandas Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×