kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa 3 tersangka kasus suap Kejati Bengkulu


Kamis, 22 Juni 2017 / 13:48 WIB
KPK periksa 3 tersangka kasus suap Kejati Bengkulu


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap anggota jakasa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari, Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Parlin Purba sebagai Kasi Intel Kejati Bengkulu.

"Ketiganya dipersiksa sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/6).

Sekadar tahu saja, ketiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 9 Juni dini hari lalu di sebuah restoran di Bengkulu.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

Dalam OOT tim KPK mengamankan uang senilai Rp 10 juta. Hal itu pun diindikasikan ini bukan pemberian pertama, Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Bengkulu.

Adapun atas hal ini pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar Pasa 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×