kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil tersangka korupsi Alquran Kemenag


Jumat, 28 April 2017 / 13:29 WIB
 KPK panggil tersangka korupsi Alquran Kemenag


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Jumat (28/4) menjadwalkan pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian agama 2010-2011, Fahd El Fouz.

"Dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Penetapan Fahd sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus mantan anggota DPR Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia. KPK menemukan bukti baru bahwa Fahd turut menerima fee dari proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium MTS.

"Indikasi penerimaan tersangka sebesar Rp 3,4 miliar," kata Febri sebelumnya.

Atas perbuatannya, Fahd yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini dikenakan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHPidana.

Dalam vonis terhadap Zulkarnaen, disebut bahwa Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta.

Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara dalam mengurus tiga proyek tersebut.

Fee dari proyek yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Zulkarnaen sebesar 6%, kemudian untuk Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2%. Lalu untuk kantor sebesar 0,5%, kepada Priyo Budi Santoso sebesar 1%, ke Fahd sendiri senilai 3,25%, dan kepada Dendy sebesar 2,25%.

Kemudian dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5% ke Senayan (Zulkarnaen), 3% kepada ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 % ke Priyo Budi Santoso, Fahd dapat bagian 5%, 4% untuk Dendy, dan 1 % untuk kantor.

Kali kedua dicokok KPK

Fahd sebenarnya tidak kali ini saja ditangani KPK. Tahun ia telah divonis bersalah menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati agar mengupayakan tambahan dana untuk infrastruktur di tiga kabupaten di Provinsi Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd kemudian dipertemukan oleh Haris Surahman dengan Wa Ode. Wa Ode menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID. Ia juga meminta komitmen Fahd untuk memberi 5-6% dari alokasi DPID setiap daerah.

Akhirnya disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.

Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar.

Selain Fahd, Haris dan Wa Ode pun telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×