kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK limpahkan berkas Fayakhun ke Kejari


Kamis, 09 Agustus 2018 / 08:55 WIB
KPK limpahkan berkas Fayakhun ke Kejari
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Pelimpahan berkas perkara itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. KPK sebelumnya telah melakukan penahanan Fayakhun sejak 21 Juni 2018. Penahanan untuk kepentingan penyelidikan, dilakukan satu bulan sejak anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini ditangkap.

Siang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tebal berkas kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya, kata Febri, Rabu (8/8).

Fayakhun diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran pengadaan satellit monitoring Bakamla pada 2016. Adapun nilai suap yang diperoleh Fayakhun diperkirakan 1% dari anggaran proyek tersebut atau setara Rp 12 miliar. Suap diberikan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, melalui salah satu karyawannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×