kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK bersiap menjerat korporasi


Kamis, 23 Februari 2017 / 16:19 WIB
KPK bersiap menjerat korporasi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bersiap menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

KPK juga telah mengajak bertemu para hakim agung dan penegak hukum lain untuk menerapkan aturan penanganan korupsi yang membidik korporasi atau perusahaan. 

Salah satu yang datang ke Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (23/2) adalah Hakim Agung Surya Jaya. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah bilang, maksud kedatangan para stakeholder adalah demi menyamakan sikap agar penerapannya berjalan baik. "Memang beberapa waktu terakhir ini, para hakim agung dan penegak hukum lain telah kita ajak diskusi agar penerapan Perma ini bisa maksimal," tuturnya.

Dalam diskusi tersebut dibahas dua aspek. Pertama, soal hukum acara serta pengenaan denda. Yang kedua, soal bagaimana agar internal perusahaan memiliki sistem pencegahan korupsi.

Selama ini, potensi untuk melakukan korupsi sebenarnya terjadi di korporasi. Pasalnya, sering ditemui nomenklatur anggaran di perusahaan yang intinya ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara (suap/gratifikasi).

Maka, kata Febri saat ini KPK, Mahkamah Agung dan beberapa pihak tengah menginisasi sebuah peraturan yang menjadi standar, yang memastikan suatu korporasi telah melakukan pencegahan.

"Contohnya, harus ada ketentuan di internal serta komitmen yang kuat dari pimpinan korporasi untuk tidak mengalokasikan anggaran atau apapun dengan dalih bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai negeri atau penyelengggara. Baik berupa gratifikasi atau suap," tuturnya.

KPK pun ingin mencontoh penerapan pidana korporasi ini dari negara lain demi menciptakan birokrasi bersih. Misalnya saja di Inggris, yang beberapa waktu lalu bisa mendenda Rolls Royce sekitar Rp 11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×