kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korupsi di Klaten, KPK tetapkan dua tersangka lagi


Rabu, 26 Juli 2017 / 21:04 WIB
Korupsi di Klaten, KPK tetapkan dua tersangka lagi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Markus Sumartomjon

Korupsi di Klaten, KPK tetapkan dua tersangka lagi

JAKARTA. Pejabat Kabupaten Klaten yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertambah. Lembaga antirasuah ini menetapkan dua tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten tersebut.

"KPK menemukan bukti pemulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi dan mutasi di Klaten," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/7).

Dua tersangka tersebut ialah Bambang Teguh Satya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Sudirno, Sekretaris Dinas Pendidikan.

Hal ini sebelumnya juga telah terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang. Bambang dan Sri Hartini, diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten, terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.

Sementara Sudirno bersama-sama Sri Hartini pula diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Sudirno menyebut menerima uang Rp 750 juta dari dua rekanan. Pertama bernama Dandi Ivan yang diminta Rp 400 juta, lalu Sri Raharjo alias Jojon selaku Direktur CV Bintang Media Rp 350 juta. Dari keduanya, uang lalu diserahkan langsung ke Sri Hartini di rumah dinas bupati.

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedang Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×