kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban salah tangkap bisa dapat Rp 600 juta


Jumat, 27 November 2015 / 19:22 WIB
Korban salah tangkap bisa dapat Rp 600 juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.

Diharapkan revisi PP tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2015.

Laoly mengungkapkan, revisi PP tersebut saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

Ia menargetkan Presiden Joko Widodo menandatanganinya sebelum hari HAM sedunia pada 10 Desember.

"Sudah selesai, kita harap sebelum hari HAM sedunia sudah ditandatangani Presiden," ucap Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Dalam revisi PP Nomor 27 Tahun 1983, korban salah tangkap dapat menerima ganti rugi Rp 500.000 sampai Rp 100 juta.

Sebelumnya, korban salah tangkap hanya mendapat ganti rugi Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.

Nantinya, korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akan mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.

Adapun korban meninggal akibat salah tangkap akan mendapat ganti rugi Rp 50 juta-Rp 600 juta.

Waktu mendapatkan ganti rugi juga dipercepat menjadi 14 hari dari sebelumnya 60 hari.

(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×