kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Mukmin Ali Gunawan dicegah ke luar negeri


Jumat, 05 Februari 2016 / 10:31 WIB
Mukmin Ali Gunawan dicegah ke luar negeri


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, telah mencegah Mukmin Ali Gunawan (**) bepergian ke luar negeri. Ini merupakan langkah lanjutan Kejagung yang menyidik penjualan aset hak tagih atau cassie dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).  

"Pencegahan untuk mempermudah proses penyidikan karena, dikhawatirkan dia ke luar negeri," kata Direktur Penyidik Kejagung Fadil Jumhana, Jumat (5/2).

Sayangnya, Fadil enggan menyebutkan sejak kapan pencegahan tersebut diterbitkan.

Asal tahu saja, sekarang Mukmin diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi terkait perkara penjualan cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Kejagung.

Untuk perkara ini, Kejagung sempat menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan Agustus 2015 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejagung telah menyita stempel, sejumlah dokumen, dan beberapa unit CPU komputer.

Sayangnya, barang yang disita tersebut harus dikembalikan Kejagung ke perusahaan lantaran kalah dalam proses pra peradilan.

Pengadilan memutuskan, Kejaksaan Agung salah prosedur dan menimbulkan kerugian bagi Victoria Securitas secara materil dan immateril.

Perkara penjualan cassie ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat krisis 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adistra.

Victoria Securities Indonesia diduga membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Nah, kemudian, AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, pihak Victoria meminta Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Pada 2012, AU kemudian melaporkan Victoria ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu.

Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Namun, manajemen broker berkode transaksi MI ini membantah, kalau yang dimaksud bukan pihaknya, tetapi Victoria Securities International Corp.

Menurut penjelasan manajemen MI kepada OJK, keduanya tidak ada hubungan afiliasi.

Victoria Securities Indonesia merupakan anak usaha PT Victoria Investama Tbk (VICO).

Adapun, pemegang saham VICO adalah PT Gratamulia Pratama sebesar 78.64%, UBS AG Singapore sebesar 7,96%, dan sisanya 13,40% milik publik.

Saat ini, jajaran Victoria Securities Indonesia terdiri dari Iwan Ismail sebagai Direktur Utama.

Lalu, ada R Agustinus Wisnu Widodo, Setiawan Budiman, dan Yangki Halim sebagai Direktur.

Adapun, komisaris utama dijabat A Tjipto Prastowo dan Aldo Jusuf Tjahaja sebagai komisaris. Selain VICO, sekitar 0,5% saham MI juga dimiliki Suzanna Tanjojo.

* Berita ini awalnya berjudul "Komut Victoria Securities dilarang ke luar negeri" sebelum diralat
** Sebelumnya, KONTAN menulis Mukmin Ali Gunawan sebagai Komisaris Utama Victoria Securities International Corporation. Kejaksaan pada rilis resmi 27 Januari 2016 menyebut, Mukmin diperiksa sebagai saksi dan keterkaitannya dengan VSIC, serta hal-hal mengenai kronologis pembelian tiga hak tagih/cassie oleh VSIC.

*** Berita ini telah dibantah oleh Mukmin Ali Gunawan. Cek berita Mukmin Ali Gunawan bantah terkait Victoria SIC
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×