kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK janji rombak aturan demi masyarakat hutan


Rabu, 21 September 2016 / 19:58 WIB
KLHK janji rombak aturan demi masyarakat hutan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akan mempermudah proses perizinan hutan masyarakat. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, akan merombak sejumlah aturan demi mempermudah perizinan hutan mashyarakat.

Salah satunya, peraturan mengenai pemberian izin hutan adat bagi masyarakat. "Akan kami lihat detailnya yang perlu disederhanakan," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (21/9).

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Perhutanan Sosial di kantornya Rabu ini memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mempermudah akses perhutanan sosial bagi masyarakat. Dia memerintahkan kepada kementerian tersebut agar prosedur akses perhutanan sosial dipermudah.

Perintah tersebut diberikan karena saat ini dirinya melihat banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan tapi belum memiliki landasan hukum kuat terhadap pemanfaatan sumber daya alam di hutan.

Jokowi mencatat, saat ini ada 25.863 desa di dalam dan sekitar hutan. Sebanyak 71% warga masyarakat di kawasan tersebut menggantungkan hidup dari sumber daya hutan. "Ada 10,2 juta masyarakat miskin di sana yang tidak punya aspek legal, maka itu, segera permudah," katanya.

Jokowi mengatakan, walau menjadi tumpuan masyarakat banyak, saat ini realisasi perhutanan sosial juga belum optimal. Untuk perhutanan sosial berbentuk hutan tanaman rakyat misalnya, pemerintah punya target seluas 5,4 juta hektare. Tapi, sampai dengan 2014, target tersebut baru tercapai 13% atau 702 ribu hektare.

Hal yang sama juga terjadi untuk program Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan. Dari yang semula ditargetkan seluas 2,5 juta hektar, sampai saat ini baru terlaksana sebesar 610 ribu hektare. Siti mengatakan, masih minimnya realisasi tersebut disebabkan oleh banyak masalah. Pertama, pembinaan yang kurang dari pemerintah. "Itu menyebabkan izin yang terbit tidak terpakai," katanya.

Selain binaan, permasalahan tersebut juga disebabkan oleh minimnya akses pendanaan. Siti mengatakan, agar masalah itu nantiya tidak mengganggu kemudahan perijinan yang diterbitkan pemerintah, pihaknya akan memfasilitasi akses pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×