kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim ditolak, ahli waris gugat Prudential


Selasa, 21 Januari 2014 / 20:33 WIB
Klaim ditolak, ahli waris gugat Prudential
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Prudential Life Assurance tersandung masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahan asuransi dengan tagline Always listening, always understanding ini menerima gugatan wanprestasi dari ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting.

Menurut kuasa hukumnya, Riki Rikardo Manik, Edy adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhum Ria Priana.

Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuaiĀ  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.

Menurut Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta.

"Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," ujar Riki kepada KONTAN, Selasa (21/1).

Padahal, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.

Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan.

Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudencial wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.

Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013.

Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita Depresi Berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan.

"Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," lanjut Riki.

Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya.

Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.

Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×